KALTIMPOST. ID, SENDAWAR- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara kepada terdakwa Rudy Alex Afaratu dalam perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Rudy Alex Afaratu selaku Direktur CV Saumlaki Putera didakwa melakukan tindak pidana korupsi selaku pelaksana paket pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.290.112.577.00.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Rudy Alex Afaratu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair. "Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut," sebut ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Namun Majelis Hakim menyatakan Rudy Alex Afaratu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda kategori IV sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," sebut ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp961 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kategori V terhadap Rudy Alex Afaratu sebesar Rp500 juta, subsidair pidana penjara selama 140 hari.
JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rudy Alex Afaratu untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar subsidair pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Menariknya jika mencermati putusan Majelis Hakim yang menyatakan barang bukti 1 sampai 68 dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara yang ada hubungannya dengan perkara ini, menjadi sinyal kuat adanya tersangka lain akan menyusul.
Terkait vonis ini, penasihat hukum terdakwa, Yahya Tonang Tonqing menyatakan akan pikir- pikir. (*)
Editor : Ismet Rifani