KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat kembali terungkap. Seorang pria berinisial T (43) diamankan jajaran Polres Kutai Barat setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Telisay, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Decky S Sasiang mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan, Brimob Kaltim Gelar Patroli Dialogis di Bandara Sepinggan
“Petugas menemukan sebanyak 23 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 14,36 gram yang disimpan di beberapa tempat berbeda di sekitar rumah pelaku,” jelasnya, Jumat (3/4/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat bantu konsumsi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial D.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.
Baca Juga: Sepekan 12 Rumah Terbakar di Balikpapan, BPBD Minta Warga Lebih Waspada
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kutai Barat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo