Kejar Opini WTP, Pemkab Kutai Barat dan BPK RI Mulai Audit Rinci LKPD 2025

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 18:07 WIB
KOORDINASI: Rapat Entry Meeting tandai dimulainya pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
KOORDINASI: Rapat Entry Meeting tandai dimulainya pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) mempertegas komitmennya dalam menjaga marwah tata kelola keuangan negara. Langkah ini diawali dengan digelarnya Entry Meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Senin (6/4/2026).

​Bertempat di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, pertemuan ini menjadi "gong" pembuka bagi proses audit yang akan menguliti akuntabilitas dan kepatuhan penggunaan anggaran daerah selama satu tahun terakhir.

Memimpin jalannya rapat, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Barat, Kamius Junaidi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Ia menyebut audit BPK sebagai instrumen evaluasi krusial untuk memotret kesehatan finansial daerah secara objektif.

​"Pemeriksaan ini adalah instrumen evaluasi untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel. Kita tidak ingin ini hanya menjadi kewajiban formal, melainkan dorongan untuk menghasilkan laporan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kamius saat membacakan arahan Bupati Kubar.

​Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, laporan keuangan wajib diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Momentum ini diharapkan menjadi pijakan bagi Pemkab Kubar untuk kembali mempertahankan opini terbaik dari BPK.

​Menyadari krusialnya proses audit ini, Pemkab Kubar mengambil langkah tegas. Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara diinstruksikan untuk tetap berada di tempat tugas selama pemeriksaan berlangsung.

​Hal ini bertujuan agar koordinasi dan penyampaian data dapat dilakukan secara real-time tanpa hambatan birokrasi. Perangkat daerah wajib aktif mendampingi tim BPK saat pemeriksaan fisik di lapangan.

​Terkait temuan pemeriksaan belanja daerah (PDTT) TA 2025 diwajibkan untuk segera ditindaklanjuti karena akan berimbas langsung pada penilaian opini akhir. 

​Di sisi lain, Ketua Tim Audit BPK RI Perwakilan Kaltim, Himawan Setiaji, menggaris bawahi pentingnya sinergi antara tim pemeriksa, Inspektorat, dan perangkat daerah. 

Ia meminta penyampaian dokumen dilakukan secara cepat dan akurat, baik dalam bentuk fisik maupun digital (scan).

​"Koordinasi yang efektif adalah kunci. Kami mengharapkan kesiapan perangkat daerah dalam memberikan tanggapan tertulis dan data pendukung secara tepat waktu," ujar Himawan.

​Melalui pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran elit Pemkab Kubar, mulai dari staf ahli, asisten, camat, hingga pimpinan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). ​Dengan dimulainya audit terinci ini, Kutai Barat optimis dapat mewujudkan visi pembangunan yang transparan dan akuntabel. 

Harapannya, hasil audit nanti mampu mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola uang rakyat demi mewujudkan Kutai Barat yang semakin sejahtera, adil, dan beradat. (*)

Editor : Ismet Rifani
BPK Perwakilan Kaltim Pemkab Kubar 2026 Kejar Opini WTP Audit LKPD 2025 Himawan Setiaji