SENDAWAR, KALTIMPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 1.330 liter Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kasus ini dirilis secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Khairul Umam, didampingi Kanit Idik II IPTU H Agus Supriyanto dan Kasi Humas IPTU Sukoco di Gedung SPKT Polres Kubar, Selasa (7/4/2026).
AKP Khairul Umam menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang ditindaklanjuti dengan patroli rutin di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kronologi Penangkapan di Dua Lokasi
TKP pertama berada di Jalan Poros Trans Kalimantan, Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok. Di lokasi ini, petugas mengamankan empat terduga pelaku berinisial M, F, T, dan I. Mereka kedapatan sedang menurunkan puluhan jerigen berisi Pertalite dari kendaraan tanpa dokumen sah.
Sementara itu, TKP kedua berada di area SPBU Benung Jaya, Kampung Benung, Kecamatan Damai. Polisi mengamankan tiga terduga pelaku lainnya yang melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah tidak wajar.
"Modus operandi para pelaku adalah membeli BBM subsidi dalam skala besar menggunakan jerigen, kemudian mengangkutnya tanpa izin untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan pribadi," ujar AKP Khairul Umam di hadapan awak media.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Yakni 38 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 1.330 liter; 4 unit kendaraan roda empat; 4 unit pompa drum manual beserta selang. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman serius menanti para pelaku karena tindakan ini dinilai merugikan distribusi energi bagi masyarakat luas. (riz)
Editor : Muhammad Rizki