Polsek Jempang Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Kampung Mancong Kubar, Sita 7 Paket dan Uang Tunai

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Sabtu, 18 April 2026 | 19:02 WIB

Polsek Jempang mengamankan pengedar sabu-sabu.

Polsek Jempang mengamankan pengedar sabu-sabu.

KALTIMPOST.ID-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat (Kubar) kembali menunjukkan hasil. Polsek Jempang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YEIY yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat kampung.

Kapolsek Jempang Iptu Suyoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Baca Juga: Sekkab PPU Tegur Kinerja Dekranasda, Minta Fokus Program Nyata untuk Perajin dan Hentikan Rutinitas Seremonial

Dari hasil penyergapan, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,18 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kapolsek menegaskan, tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Jempang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Yang bersangkutan masih kami periksa secara intensif. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Peredaran narkotika dinilai menjadi salah satu ancaman serius, terutama bagi generasi muda di daerah.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus narkotika yang kerap berlangsung secara tertutup.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika di Kubar. Langkah itu diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (rd)

Editor : Romdani.
penajam paser utara ibu kota nusantara polres kubar GUBERNUR KALTIM H RUDY MAS UD Kutai Barat