Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

13 Tahun Menanti Manisnya Bisnis Sawit, Petani di Siluq Ngurai Justru Punya Utang Miliaran Rupiah

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 24 April 2026 | 16:13 WIB
Ilustrasi petani plasma tuntut kejelasan pembagian hasil plasma.
Ilustrasi petani plasma tuntut kejelasan pembagian hasil plasma.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR- Tensi tinggi mewarnai pertemuan antara petani plasma, pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Sawit Jaya Makmur Perkasa (MSJMP) dan manajemen PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP) di Kecamatan Siluq Ngurai, Kamis (23/4).

Alih-alih mencapai kesepakatan, pertemuan tersebut berakhir buntu setelah pihak koperasi memilih angkat kaki dari forum. Ketua KSU MSJMP, Filipus Sido, tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Di tengah pertemuan yang seharusnya menjadi titik terang, ia memilih walk out.

Baginya, penjelasan perusahaan tidak lebih dari sekadar pengulangan janji yang telah mereka dengar selama belasan tahun. ​"Masalah ini bukan kemarin sore. Sudah 13 tahun kami menunggu. Kalau hanya dengar alasan yang sama, itu lagu lama," tegas Filipus saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Sesuai regulasi, perusahaan wajib menyediakan 20 persen lahan plasma dari total kebun inti. Dengan luasan inti sekitar 1.191 hingga 1.300 hektare, seharusnya tersedia minimal 230 hektare lahan plasma. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realita yang timpang:

Baca Juga: Peneliti BRIN Puji Jalan ke Kedang Ipil: Lebih Baik dari Daerah Lain

Hanya sekitar 133 hektare, lebih dari 100 hektare tidak jelas keberadaannya. ​Dampaknya hasil dari lahan yang terbatas harus dibagi ke ratusan petani, membuat Sisa Hasil Usaha (SHU) menjadi tidak proporsional dan sangat kecil.

Koperasi mengungkap adanya ketidaksinkronan data penerima yang mencolok. Dari lahan yang hanya tersedia 133 hektare, tercatat ada 272 orang penerima. ​"Bahkan ada yang tidak punya lahan tapi menerima. Ini kami sebut Calon Petani Pengelola (CPP) bodong," ungkap Filipus.

Ironisnya, warga asli yang benar-benar menyerahkan lahan, seperti keluarga Murdi dari Kampung Kiak yang menyerahkan 9,5 hektare sejak 2013 justru mengaku belum pernah mencicipi kompensasi maupun hasil plasma.

Beban finansial yang ditanggung petani menjadi poin paling krusial. Ada anomali dalam struktur utang yang dibebankan kepada koperasi, Utang Bank (Pembangunan Plasma) Lunas (per 27 Desember 2025) sekitar Rp11,7 Miliar. Sedangkan uang inti (Talangan Perusahaan) Masih Ditagihkan.

Baca Juga: Sebar Edukasi Safety Riding, Astra Motor Kaltim 1 Kunjungi SMP 26 Balikpapan

Filipus mempertanyakan mengapa setelah utang bank lunas, petani masih dibebani utang inti yang nilainya terus berubah dan cenderung meningkat. "Biaya apa, lahan mana yang ditalangi, kami tidak pernah tahu. Pemotongan dilakukan langsung dari hasil petani tanpa rincian jelas," imbuhnya.

Kekecewaan serupa mengalir dari para petani di lapangan. Makaq, salah satu petani, mengeluhkan penyusutan luas lahan plasmanya dari 5 hektare menjadi 4 hektare lebih tanpa penjelasan.

​Dampak ekonomi dari carut-marut manajemen ini sangat terasa. Koperasi memperkirakan kerugian petani mencapai Rp7,6 miliar selama 13 tahun terakhir jika dihitung dari skema talangan dasar.

Selama ini, petani mengaku hanya menerima pendapatan sekitar Rp 4 juta per triwulan tanpa transparansi perhitungan produksi maupun biaya operasional.

​Hingga berita ini diturunkan, para petani dan pengurus koperasi mendesak adanya audit transparan dan pengembalian hak lahan yang seharusnya menjadi milik mereka. Mereka menolak terus-menerus "menyubsidi" operasional perusahaan melalui potongan-potongan utang yang tidak akuntabel. Pihak perusahaan pun belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan petani plasma tersebut. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Konflik Sawit Kutai Barat #Petani Plasma Siluq Ngurai #PT Munte Waniq Jaya Perkasa #Koperasi MSJMP #Utang Plasma Sawit