SENDAWAR – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan semakin dipertegas. Senin (28/4), Pemkab Kubar menggelar sosialisasi sekaligus instruksi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi seluruh badan publik di lingkungan kabupaten.
Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan strategi besar untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang cepat dan akurat.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, Pj Sekretaris Daerah Kamius Junaidi, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, hingga Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Hajaturamsyah.
Kepala Dinas Kominfo Kubar, Yuli Permata Mora, dalam laporannya menjelaskan bahwa penguatan PPID ini bersandar pada regulasi berlapis. Mulai dari UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, hingga Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015.
"Melalui rakor dan sosialisasi ini, kami berharap dapat ditindaklanjuti secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pelayanan informasi kepada masyarakat harus semakin optimal dan akuntabel," ujar Yuli.
Sementara itu, Pj Sekda Kubar sekaligus Ketua PPID Kabupaten, Kamius Junaidi, memberikan penekanan khusus kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik bukanlah tugas eksklusif Dinas Kominfo semata, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh badan publik.
Menurut Kamius, keberadaan PPID Pelaksana di setiap dinas, badan, hingga tingkat kecamatan adalah kunci. Tanpa struktur yang kuat di tingkat pelaksana, pemerintah akan kedodoran dalam merespons permohonan informasi yang diajukan oleh warga.
"PPID Utama memang berada di sekretariat, namun kekuatannya terletak pada PPID Pelaksana. Mari ubah pola pikir kita. Dari yang sebelumnya cenderung tertutup, kini harus menjadi terbuka secara bertanggung jawab," tegas Kamius.
Ia juga menginstruksikan para pimpinan badan publik untuk segera membereskan legalitas struktur PPID dan mulai melakukan digitalisasi data. Hal ini krusial untuk mencegah keraguan dalam memberikan informasi kepada publik, selama informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.
Dengan sinergi antara PPID Utama dan Pelaksana, Pemkab Kubar optimistis indeks keterbukaan informasi publik akan terus meningkat, sekaligus menjadi benteng dalam mencegah praktik korupsi melalui pengawasan masyarakat yang lebih efektif. (*)
Editor : Ismet Rifani