Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jejak Senpi di Balik Pengeroyokan Muara Tae, Empat Orang Diringkus, Polisi Telusuri Asal-Usul Senjata

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 29 April 2026 | 17:33 WIB
Ilustrasi senjata api. IST/KP
Ilustrasi senjata api. IST/KP

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Ketenangan warga di sekitar Camp Baru, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, mendadak terusik. Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Nes, kini berkembang menjadi persoalan serius yang memicu atensi publik di Kutai Barat.

Bukan sekadar penganiayaan biasa, aparat kepolisian menemukan kepemilikan senjata api (senpi) di tangan warga sipil dalam pusaran kasus ini. Jajaran Polsek Jempang bergerak cepat hingga Rabu (29/4/2026).

"Pelaku sudah kita amankan, segera digeser ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tegas perwakilan Polsek Jempang saat dikonfirmasi Kaltim Post

Berdasarkan informasi yang beredar diketahui tim gabungan telah mengamankan empat orang. Tiga di antaranya adalah pelaku utama pengeroyokan, sementara satu orang lainnya diringkus karena diduga berperan sebagai penyimpan atau penerima titipan senjata api milik pelaku.

Baca Juga: Kredit Rp109,20 Triliun Tumbuh 13,16 Persen, Sinyal Ekonomi Kaltim Tetap Bergerak

​Senjata api dalam kasus ini menjadi sorotan tajam. Masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana seorang warga sipil bisa menguasai senjata mematikan tersebut di wilayah hukum Kutai Barat.

Polisi saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk memastikan status senjata tersebut: apakah merupakan senjata organik, rakitan, atau senjata api ilegal yang masuk melalui jalur gelap.

​Investigasi mendalam terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik pengeroyokan dan alasan pelaku membekali diri dengan senpi. Keberadaan senjata api di area eks camp perusahaan atau permukiman warga dinilai sangat riskan dan berpotensi meningkatkan eskalasi konflik horizontal jika tidak ditindak tegas.

​Di sisi lain, Nes selaku korban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada respons cepat Korps Bhayangkara. Baginya, penangkapan ini memberikan rasa aman di tengah trauma akibat pengeroyokan yang dialaminya.

Baca Juga: Rehab Gedung Balaikota 2025 Habiskan Rp17 Miliar, Wali Kota Tegaskan Bukan Proyek Era Efisiensi

​“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polsek Jempang yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat, termasuk mengamankan senjata api tersebut,” ujar Nes.

​Kini, publik menanti rilis resmi dari Polres Kutai Barat terkait asal-usul senpi tersebut. Jika terbukti senjata tersebut ilegal, para pelaku tidak hanya terjerat pasal pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), tetapi juga terancam jeratan berat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara yang cukup tinggi.

​Kasus ini menjadi pengingat bagi aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata api maupun senjata rakitan di wilayah pelosok Kalimantan Timur, guna menjaga kondusivitas keamanan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Pengeroyokan Muara Tae #Senjata Api Ilegal #kasus pengeroyokan #Polsek Jempang #Kutai Barat