KALTIMPOST.ID-Polres Kutai Barat (Kubar) mengungkap kasus pengeroyokan yang disertai kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Camp Baru, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kubar.
Peristiwa yang terjadi pada 28 April 2026 itu berawal dari persoalan pribadi yang dipicu kecemburuan. Namun berkembang menjadi tindak kekerasan serius yang mengancam keselamatan korban.
Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Kubar menetapkan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial A, K, F, R, dan M.
Selain tindak pengeroyokan, penyidik juga mengungkap adanya peredaran senpi rakitan yang melibatkan beberapa tersangka dalam satu mata rantai.
Kapolres Kubar melalui Kanit Tipidter Iptu H Agus menjelaskan, kejadian bermula dari konflik antara tersangka A dan korban berinisial D alias Nes.
Keduanya terlibat cekcok di sebuah indekos yang dipicu persoalan asmara. Situasi kemudian memanas ketika A mengajak dua rekannya, K dan F, untuk mendatangi korban.
“Korban dikeroyok oleh tiga pelaku. Dalam kondisi tersebut, tersangka A sempat mengeluarkan senpi rakitan dan menodongkannya ke arah kepala korban,” ujar Agus, Kamis (30/4).
Korban yang panik berusaha menepis senjata tersebut, namun tetap menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepala, serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Setelah kejadian, para pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak. Tersangka A menitipkan sebuah tas kepada pria berinisial M. Namun, M mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut.
Ia baru menyadari setelah menemukan satu pucuk senpi rakitan beserta lima butir amunisi aktif di dalamnya.
“M sempat berusaha menghubungi A untuk mengembalikan barang itu. Namun karena tidak berhasil, senjata tersebut justru disimpan di rumahnya hingga akhirnya ditemukan saat penggeledahan,” jelas Agus.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa senpi rakitan tersebut berasal dari tersangka R, kemudian berpindah ke A, dan akhirnya berada di tangan M. Rantai kepemilikan ini menjadi fokus penyidikan lanjutan, termasuk untuk menelusuri asal-usul senjata.
Dalam penanganan hukum, polisi membagi perkara ini ke dalam dua kluster. Untuk kasus pengeroyokan, tersangka A, K, dan F dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, dalam perkara kepemilikan senpi ilegal, tersangka A, R, dan M terancam hukuman lebih berat.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk melakukan uji balistik untuk memastikan fungsi teknis senjata serta kemungkinan keterkaitannya dengan kasus lain.
Agus menegaskan, meski senjata tersebut tidak digunakan untuk menembak, kepemilikannya tetap melanggar hukum. “Senpi ilegal, apalagi dengan amunisi aktif, tetap berbahaya dan tidak boleh dimiliki masyarakat sipil,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat terkait risiko hukum dan ancaman keamanan dari kepemilikan senjata ilegal. Kepolisian mengimbau warga untuk tidak menyimpan, menggunakan, maupun menerima titipan senpi dalam bentuk apa pun.
Dengan ditetapkannya lima tersangka, Polres Kubar berharap situasi keamanan di wilayah Jempang kembali kondusif. Penegakan hukum juga diharapkan dapat mencegah potensi konflik serupa yang dipicu persoalan pribadi namun berkembang menjadi tindak kriminal yang lebih luas. (rd)
Editor : Romdani.