Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mangkrak di Tengah Kasus, Warga Kubar Tagih Progres Korupsi RS Pratama Bekokong

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 7 Mei 2026 | 17:15 WIB
Pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang tersandung kasus dugaan Tipikor, kini mangkrak. (IST)
Pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang tersandung kasus dugaan Tipikor, kini mangkrak. (IST)

SENDAWAR – Genap empat bulan sudah publik Kalimantan Timur, khususnya warga Kutai Barat (Kubar), menanti babak baru dari pengusutan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong. Sejak Polda Kaltim menetapkan dua tersangka pada Januari 2026 lalu, progres penanganan perkara yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut kini dipertanyakan.

​Ketidakpastian ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Hadi, salah satu warga Kutai Barat, mengungkapkan bahwa harapan masyarakat untuk melihat penegakan hukum yang tuntas bukan sekadar soal hukuman bagi pelaku, melainkan juga nasib fasilitas kesehatan yang terbengkalai.

​"Bagaimana progres perkara tersebut saat ini? Kami sebagai masyarakat sangat menginginkan prosesnya segera selesai dan ada pertanggungjawaban yang jelas," ujar Hadi kepada media ini, Kamis (7/5/2026).  ​Menurutnya, keberadaan RS Pratama Bekokong di Kecamatan Jempang sangat vital. Fasilitas ini menjadi tumpuan harapan bagi warga di wilayah pedalaman Kubar untuk mendapatkan layanan medis yang layak tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kota. 

Baca Juga: Cegah Gesekan di Wilayah Investasi, Bakesbangpol Kubar Perkuat Deteksi Dini di Bongan

"Mengingat kebutuhan mendesak, kami ingin proyek ini bisa kembali dilanjutkan setelah urusan hukumnya klir," imbuhnya. ​Untuk diingat kembali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim sebelumnya telah membidik proyek Tahap I yang bersumber dari APBD Kubar Tahun Anggaran 2024 tersebut. 

Hasil audit penyidik mengendus adanya kebocoran keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 4,1 miliar. ​Dua nama besar telah terseret dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah RS, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kubar sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Tersangka kedua adalah S, Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi, selaku pelaksana proyek yang tergabung dalam KSO PT BPA–CV Karya Sukses. ​Meski alat bukti dianggap sudah mencukupi saat penetapan tersangka awal tahun lalu, publik kini menunggu apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) untuk segera dilimpahkan ke meja hijau. Kejelasan status hukum ini menjadi kunci utama agar pembangunan RS Pratama Bekokong tidak menjadi "monumen mangkrak" yang hanya menyisakan kerugian bagi rakyat.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memberikan pembaruan informasi secara transparan mengenai sejauh mana langkah penyidikan yang telah ditempuh selama empat bulan terakhir. Akankah ada potensi tersangka baru? (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Rumah Sakit Pratama Bekokong #Kutai Barat