Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Petinggi di Kubar Viral, DPMK Tunggu Klarifikasi dan Siapkan Sanksi Berat jika Terbukti

Sunardi Kaltim Post • Minggu, 10 Mei 2026 | 20:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret seorang oknum petinggi atau kepala kampung di Kutai Barat (Kubar) menjadi perhatian publik.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredarnya unggahan yang memperlihatkan oknum petinggi diduga berada di rumah seorang wanita yang telah bersuami.

Peristiwa itu memicu beragam reaksi masyarakat. Warganet menyayangkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan figur publik yang seharusnya menjadi panutan di tingkat kampung.

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar langsung melakukan langkah awal dengan meminta klarifikasi kepada petinggi yang bersangkutan.

Baca Juga: Samarinda Ilir Dinilai Kekurangan SMP Negeri, Camat Ungkap Pemkot Sudah Cari Lahan Sekolah Baru Sejak 2024

Kepala DPMK Kubar Erik Victory mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat terkait untuk memantau perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.

“Petinggi menyampaikan bahwa persoalan itu akan diselesaikan melalui musyawarah adat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan saat ini masih menunggu laporan hasil pertemuan tersebut,” ujar Erik saat dikonfirmasi, Minggu (10/5).

Menurut Erik, DPMK tetap mengedepankan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam menangani persoalan tersebut.

Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil mediasi maupun klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran etika maupun tindakan yang dinilai mencoreng jabatan kepala kampung, maka proses penindakan akan dilakukan sesuai aturan.

“Kalau memang nantinya terbukti, tentu akan ada mekanisme lanjutan, termasuk musyawarah luar biasa yang dipimpin Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) untuk menentukan langkah dan sanksi,” tegasnya.

DPMK Kubar juga memastikan persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut etika dan marwah kepemimpinan di tingkat kampung.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Anggota DPR RI Curigai Solar Subsidi di Balikpapan Bocor ke Industri, Minta BPH Migas dan Aparat Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM

Sesuai ketentuan administrasi pemerintahan kampung, seorang kepala kampung dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran yang meresahkan masyarakat atau bertentangan dengan sumpah jabatan.

Karena itu, Erik meminta seluruh pihak tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak terpancing menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Di sisi lain, masyarakat berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan adil agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah warga.

Pemerintah daerah pun diharapkan mampu mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kampung di Kubar. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #sanksi berat #perselingkuhan #Kutai Barat