Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perlindungan KI Jadi Upaya Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal Nyuatan  

Khairul Anwar • Senin, 11 Mei 2026 | 16:54 WIB
Kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Pendaftaran dan Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (11/5/2026).
Kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Pendaftaran dan Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (11/5/2026).

KALTIMPOST.ID, Produk lokal yang memiliki perlindungan hukum dinilai lebih mampu bersaing dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha di daerah untuk memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Pendaftaran dan Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual yang digelar di Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (11/5/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat.

Sosialisasi diikuti pelaku UMKM, pengrajin, masyarakat, hingga perangkat kampung yang antusias berdiskusi mengenai merek, Indikasi Geografis (IG), serta perlindungan terhadap produk khas daerah.

Narasumber dari Kanwil Kemenkum Kaltim, Arif Zunan, menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam melindungi hasil karya, inovasi, dan identitas produk masyarakat.

Menurutnya, perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk lokal.

“Melalui perlindungan KI, produk masyarakat memiliki legalitas yang jelas sehingga lebih kuat untuk dikembangkan dan dipasarkan,” ujar Arif.

Diskusi berlangsung interaktif. Salah satu peserta menanyakan mekanisme pendaftaran Indikasi Geografis dan pihak yang dapat mengajukannya.

Menanggapi hal tersebut, Arif menjelaskan bahwa IG merupakan bentuk perlindungan terhadap produk yang memiliki kekhasan dan keterkaitan dengan wilayah tertentu.

“Indikasi Geografis itu kekhasan yang hanya ada di daerah itu sendiri. Nantinya di daerah tersebut akan dibentuk MPIG atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis sebagai pihak yang mengelola dan mengajukan pendaftarannya,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas sejumlah potensi lokal Kecamatan Nyuatan, salah satunya kerajinan khas Ulam Sarut yang dinilai memiliki nilai budaya sekaligus peluang ekonomi untuk dikembangkan melalui perlindungan KI.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan adanya usaha bersama pengolahan jahe berupa jahe bubuk dan jahe sirup yang hingga kini belum memiliki label maupun merek usaha.

Menanggapi hal itu, tim KI Kanwil Kemenkum Kaltim menjelaskan bahwa pendaftaran merek dapat dilakukan sesuai kesepakatan kelompok usaha.

“Nanti tergantung kesepakatannya bagaimana. Mereknya bisa didaftarkan secara kolektif atau mau daftar merek secara pribadi juga bisa,” terang Arif Zunan.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sebagai langkah menjaga identitas produk lokal, meningkatkan nilai tambah usaha, serta memperkuat daya saing ekonomi masyarakat daerah.

Editor : Hernawati
#sosialisasi perlindungan hak kekayaan #hki #Kanwil Kemenkum