Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Berkas P21, Kasus Korupsi RS Pratama Bekokong Kubar Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 19 Mei 2026 | 17:16 WIB
DISOAL: Pembangunan rumah sakit pratama di Bekokong, Kutai Barat yang mangkrak. SUNARDI/KP
DISOAL: Pembangunan rumah sakit pratama di Bekokong, Kutai Barat yang mangkrak. SUNARDI/KP

KALTIMPOST.ID, ​SENDAWAR– Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit Pratama Bekokong di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

​Kepastian pelimpahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto. ​"Sudah diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 13 Mei 2026 lalu," ungkap Yulianto, Selasa (19/5/2026).

​Untuk diketahui proyek tahap I yang dilimpahkan oleh kepolisian ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kubar Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan adanya kebocoran keuangan negara yang cukup fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 4,1 miliar.

Baca Juga: Tunggu Kejelasan Kebijakan Pusat, 2027 Status Guru Honorer Terancam Ditiadakan

​Dalam pusaran kasus ini, Polda Kaltim telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

​Tersangka pertama adalah RS, yang pada saat proyek berjalan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kubar. Dalam proyek ini, RS juga bertindak ganda sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​Sementara tersangka kedua adalah S, yang merupakan Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi. Perusahaan tersebut bertindak sebagai pelaksana proyek yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT BPA–CV Karya Sukses.

​Dengan penyerahan tahap dua ini, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan pihak Kejaksaan untuk segera disusun dakwaannya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Kasus korupsi RS Pratama Bekokong #RS Pratama Bekokong Kubar #korupsi Kubar #korupsi proyek rumah sakit #polda kaltim