SENDAWAR – Proses mediasi sengketa lahan antara Kelompok Tani Jaga Laakng yang dipimpin Budi Permanto dengan manajemen PT Tepian Indah Sukses (TIS) masih berjalan alot. Hingga kini kedua belah pihak belum menemukan titik temu karena masing-masing tetap bertahan pada dasar hukum dan argumentasi yang dimiliki.
Dalam mediasi tersebut, Budi Permanto mendesak perusahaan segera membayarkan tali asih kepada kelompok tani. Ia menilai tuntutan tersebut memiliki dasar hukum kuat karena sebelumnya dimenangkan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Sendawar.
Menurut Budi, kelompok tani selama ini tetap menahan diri demi menjaga situasi tetap kondusif. Namun, ia mempertanyakan kepastian pembayaran hak warga jika proses hukum terus berlarut.
Baca Juga: Jelang Iduladha 2026, Distan Kutai Barat Perketat Pengawasan Hewan Kurban dan Lapak Musiman
“Kami menang di PN saja sampai sekarang belum dibayar. Harusnya perusahaan mematuhi keputusan pengadilan tersebut, bukannya malah melakukan upaya banding,” ujarnya.
Budi juga mempertanyakan langkah perusahaan apabila nantinya putusan kasasi kembali menghasilkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Ia meminta adanya jaminan konkret agar hak masyarakat tidak kembali menggantung.
Di sisi lain, manajemen PT Tepian Indah Sukses memiliki pandangan berbeda terkait penundaan pembayaran tali asih tersebut.
Perwakilan PT TIS, Suryadi menjelaskan, perusahaan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan PN Sendawar. Hasilnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan perkara tersebut NO.
Saat ini sengketa lahan tersebut tengah berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Baca Juga: Banjir Mengintai, Camat Tering Instruksikan Petinggi Kampung Siaga Satu
“Kami dari pihak perusahaan masih menunggu putusan perkara yang sah dan inkrah dari Mahkamah Agung,” jelasnya.
Selain faktor proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, perusahaan juga mengaku berhati-hati karena terdapat klaim ganda di atas lahan yang disengketakan.
PT TIS menyebut ada tiga pihak yang sama-sama mengklaim lahan tersebut, yakni Kelompok Tani Jaga Laakng, Kelompok 17, dan pihak yayasan.
Perusahaan khawatir pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak tepat dan justru memicu konflik baru di tengah masyarakat. Karena itu, PT TIS memilih menunggu putusan hukum tetap atau kesepakatan bersama antar pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Editor : Muhammad Ridhuan