Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Hubungkan Jalur Trans Kalimantan Menuju Deraya, Proyek Fisik Jalan Poros Bongan Berlanjut di APBD 2026

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 4 Juni 2026 | 18:00 WIB
Salah satu titik krusial di ruas jalan poros Kecamatan Bongan yang menghubungkan Kampung Gerunggung dan Tanjung Soke, Kutai Barat.
Salah satu titik krusial di ruas jalan poros Kecamatan Bongan yang menghubungkan Kampung Gerunggung dan Tanjung Soke, Kutai Barat.

 

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) terus menunjukkan komitmen nyata dalam merajut konektivitas dan menghapus disparitas pembangunan di wilayah pedalaman. Melalui langkah strategis, Pemkab Kubar menggandeng Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mempercepat penanganan infrastruktur jalan di Kecamatan Bongan. 

Langkah ini menjadi bagian dari fokus bupati dalam mengentaskan status kampung tertinggal yang masih ada di wilayah tersebut. ​Hingga tahun 2026, Kecamatan Bongan masih memiliki tiga kampung dengan status Kampung Tertinggal di Provinsi Kaltim, yaitu Kampung Deraya, Kampung Tanjung Soke, dan Kampung Gerunggung. Sementara itu, Kampung Lemper telah lebih dulu berhasil naik kelas dan menyandang status Kampung Berkembang sejak tahun 2025 lalu.

​Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Barat tahun 2025, terdapat 759 jiwa yang bermukim di empat kampung tersebut. Mobilitas harian seluruh warga ini sangat bergantung pada satu ruas jalan poros yang sama.

​Berdasarkan SK Jalan Kabupaten Tahun 2022, total panjang jalur yang membentang dari Jalan Nasional Trans Kalimantan di Bongan menuju Bukit Harapan – KM 88 – Lemper – Deraya – Tanjung Soke hingga Gerunggung mencapai 45 kilometer. Medan yang menantang dan bentang alam yang luas memerlukan penanganan yang konsisten.

​Sejak tahun 2017 hingga 2025, Pemkab Kubar tercatat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp69,57 Miliar. Dana tersebut direalisasikan untuk rekonstruksi jalan sepanjang 8,25 Km, pembangunan 1 unit Jembatan Belly, serta beberapa jembatan darurat untuk menghubungkan akses yang terputus oleh 12 titik sungai dan anak sungai.

​Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menutup mata terhadap kondisi riil di lapangan.  Saat ini, dari total 45 Km, jalan yang sudah fungsional dengan konstruksi aspal dan beton baru mencapai 10,17 Km, sedangkan sisanya sepanjang 34,83 Km masih berupa jalan tanah.

​"Pembangunan infrastruktur di Kecamatan Bongan, khususnya akses menuju kampung-kampung tertinggal, merupakan prioritas yang tidak boleh ditunda. Kita memahami tantangan geografisnya berat, namun hak masyarakat untuk mendapatkan akses mobilitas yang layak harus dipenuhi demi peningkatan kualitas hidup mereka," ujar Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin.

​Sebagai keberlanjutan program, pada tahun anggaran 2026 ini, Pemkab Kubar kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp10 Miliar untuk membangun jalan beton sepanjang 2 Km, yang nantinya akan diintegrasikan dengan rencana kerja penanganan dari tingkat provinsi.

​Langkah taktis Pemkab Kubar dalam mempercepat pembangunan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT).  Regulasi ini mengamanatkan perlunya afirmasi kebijakan—baik dalam aspek perencanaan, pendanaan, maupun implementasi—di wilayah-wilayah yang membutuhkan percepatan ekosistem infrastruktur.

​Pemkab Kubar kemudian melayangkan usulan formal, baik melalui skema Bantuan Langsung maupun Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemprov Kaltim. Usulan tersebut mendapat respons positif. Pada Selasa, 19 Mei 2026, Pemprov Kaltim mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kubar ke Kantor Gubernur Kaltim guna membahas Penyesuaian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2026. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#jalan poros kubar #kaltim #Kutai Barat