Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Lahan Plasma Muara Siram, Kuasa Hukum Minta Polres Kubar Jerat PT TSS

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 12 Juni 2026 | 14:04 WIB
Kuasa hukum masyarakat Muara Siram, Yahya Tonang.
Kuasa hukum masyarakat Muara Siram, Yahya Tonang.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Kuasa Hukum Masyarakat Petani Plasma, Yahya Tonang, mendesak penyidik Polres Kutai Barat (Kubar) untuk segera menetapkan PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS) sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam skandal penggelapan lahan sawit warga.

Desakan ini mencuat setelah pengurus Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit terseret dalam pusaran kasus, ketua koperasi telah resmi menyandang status tersangka.

Yahya menegaskan, berdasarkan teori hukum dan Pasal 20 KUHP, pertanggungjawaban pidana tidak boleh berhenti di tingkat koperasi saja. Melainkan wajib menjerat pihak PT TSS yang diduga kuat ikut bekerja sama dan membiarkan hak-hak normatif petani plasma digelapkan.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Fransiskus Verrel Berakhir Bahagia, Ditemukan Selamat di Pondok Ladang Setelah Sepekan Terombang-ambing

"Untuk diketahui, sengketa lahan plasma ini sebetulnya telah dimenangkan oleh masyarakat petani plasma melalui gugatan perdata wanprestasi. Kemenangan mutlak ini diraih setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku hingga berkekuatan hukum tetap," tegasnya, Jumat (12/6/2026).

Dengan rincian putusan proses hukum; Putusan PN Kutai Barat: Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Sdw (1 Juli 2015). Dan Putusan Banding PT Samarinda: Nomor 123/PDT/2015/PT. SMR (30 November 2015).

Lalu Putusan Kasasi Mahkamah Agung: Nomor 1436/K/PDT/2016 (19 Oktober 2016), serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA: Nomor 2/Pdt.PK/2017/PN. Sdw.

Atas dasar putusan inkrah yang menghukum PT TSS tersebut, Pengadilan Negeri Kutai Barat akhirnya melakukan pelaksanaan paksa (eksekusi) pada 20 Februari 2018.

Lahan perkebunan PT TSS seluas 530 hektare—yang di dalamnya termasuk hak atas lahan milik Sdr. Supri Cs seluas 117 hektare—resmi dieksekusi dan langsung diserahkan kepada masyarakat untuk dikuasai hari itu juga.

Baca Juga: Pelebaran Jalur Kaltim-Kalteng Masuk Gunung Lantuk, Titik Rawan Mulai Ditangani

Namun, drama hukum kembali bergulir. Hampir dua bulan pasca-eksekusi, tepatnya pada 16 April 2018, PT TSS tiba-tiba mengajukan gugatan perlawanan. Langkah ini dinilai di luar kelaziman hukum, sebab gugatan perlawanan semestinya diajukan sebelum eksekusi dilaksanakan.

Alih-alih bersengketa di persidangan, PT TSS dan Koperasi Sempeket Takaq justru memilih jalan damai.

"Keduanya bersekongkol membuat Akta Perdamaian Nomor 17/Pdt.Bth/2018/PN. Sdw pada 24 Mei 2018," terang Yahya.

Dalam akta tersebut, PT TSS memberikan kompensasi uang sebesar Rp 2.150.000.000, kepada pengurus koperasi. Sebagai gantinya, lahan masyarakat seluas 530 hektare tersebut "ditukarkan" kembali ke pihak perusahaan.

Ironisnya, transaksi ini disebut dilakukan sepihak oleh pengurus koperasi tanpa melalui rapat anggota, yang sejatinya memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, serta tanpa izin dari masyarakat selaku pemilik sah lahan.

Akibat tindakan tersebut, Ketua Koperasi Sempeket Takaq akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Polres Kutai Barat berdasarkan laporan kelompok SUPRI Cs. Kendati demikian, Yahya Tonang menegaskan bahwa kejahatan ini tidak mungkin berdiri sendiri.

Harus ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya tindakan tukar-menukar barang dalam akta perdamaian tersebut.

"Ini sudah terang benderang. Ada implikasi bahwa PT TSS bertindak sebagai penikmat lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP. Buktinya, hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai dan dipanen oleh PT TSS selama 8 tahun lamanya," papar Tonang.

Kini, perhatian publik tertuju penuh pada ketegasan Polres Kutai Barat. Masyarakat menanti keberanian penyidik untuk segera menetapkan jajaran manajemen PT TSS sebagai tersangka berikutnya.

"Saat ini masyarakat ingin membuktikan, apakah benar adagium hukum adalah panglima itu nyata di bumi Kutai Barat, ataukah hukum kita masih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," pungkas Tonang. (*)

 

Editor : Duito Susanto
#Muara Siram #pt teguh swakarsa sejahtera #penggelapan lahan #Lahan Plasma #polres kubar