Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Korban Pengeroyokan 1 Lawan 3 Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Melawan Polres Kubar

Sunardi Kaltim Post • Senin, 15 Juni 2026 | 13:26 WIB
PRAPERADILAN: Kuasa hukum korban pengeroyokan Yahya Tonang (kiri) dan rekan, Revanus, melayangkan praperadilan ke PN Kubar.
PRAPERADILAN: Kuasa hukum korban pengeroyokan Yahya Tonang (kiri) dan rekan, Revanus, melayangkan praperadilan ke PN Kubar.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Dunia hukum di Kutai Barat (Kubar) kembali diuji oleh sebuah ironi yang menyayat rasa keadilan. Seorang wanita berinisial Ys, yang semestinya dilindungi sebagai korban pengeroyokan brutal, kini justru harus menyandang status tersangka.

Tak terima dengan perlakuan yang dinilai mencederai akal sehat, tim kuasa hukum korban yang dikomandani Advokat Yahya Tonang resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polres Kutai Barat di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat, Senin (15/6/2026).

Menurut Tonang, tragedi ini bermula pada 19 September 2025 silam. Di dalam ruang tertutup sebuah kamar kos milik salah satu pelaku, Ys terjebak dalam situasi mengerikan. Ia dikeroyok oleh tiga orang sekaligus secara tidak berimbang—terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan.

Baca Juga: SD Transformasi Kutai Barat Lepas Angkatan Ke-8, Cetak Generasi Cerdas dan Berkarakter

Dampak pengeroyokan tersebut sangat fatal. Ys menderita luka dalam serius di bagian perut bawah yang memicu infeksi berat. Selama hampir 9 bulan belakangan ini, hidup Ys dihabiskan dengan bolak-balik masuk rumah sakit dan menjalani opname demi menyembuhkan luka.

Sehari setelah kejadian, tepatnya 20 September 2025, Ys resmi melaporkan para pelaku ke kepolisian dengan nomor laporan LP-B/104/IX/2025/SPK/RES KUBAR/POLDA KALTIM.

Proses hukum berjalan lambat hingga akhirnya pada 30 Maret 2026, penyidik Polres Kubar menetapkan ketiga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polres Kutai Barat Gelar Lomba Tari Gantar Kreasi Ramaikan HUT Ke-80 Bhayangkara  

Melihat status mereka naik menjadi tersangka, ketiga pelaku awalnya ketakutan dan meminta perdamaian. Ys menyetujui jalur damai tersebut dengan syarat normatif, para pelaku wajib membantu biaya pengobatannya yang membengkak selama 9 bulan terakhir.

Titik balik terjadi pada 23 April 2026. Setelah Kejaksaan Negeri Kutai Barat menerima berkas tahap 1 dari penyidik, jaksa memanggil Ys yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, Revanus, untuk melakukan upaya mediasi perdamaian melalui skema restorative justice (RJ).

Di hadapan jaksa, Ys menyatakan bersedia memaafkan para pelaku. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan dan pemulihan, sebuah "surat sakti" justru mendarat ke tangan Ys sebulan kemudian.

Penyidik Polres Kubar mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/66/V/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026. Ys resmi dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.

"Ini sungguh membingungkan dan tentu terasa sangat tidak adil bagi korban. Bagaimana bisa, korban yang babak belur dan hampir 9 bulan opname, tiba-tiba di ujung proses mediasi malah dijadikan tersangka?" ujar Yahya Tonang.

Tim kuasa hukum langsung bergerak menelusuri keanehan ini. Hasilnya mengejutkan, penetapan Ys sebagai tersangka ternyata sebagian besar bersumber dari keterangan dua pelaku (tersangka pengeroyokan) yang terlebih dahulu ditahan.

Secara tegas, Tonang menyatakan bahwa penyidik telah melakukan blunder fatal dalam mengonstruksi alat bukti. Keterangan sesama tersangka tidak bisa dijadikan alat bukti sah untuk mentersangkakan korban.

Menurut Tonang, berdasarkan Pasal 218 huruf (b) KUHAP, saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, dalam hal, mempunyai hubungan keluarga sedarah; bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa walaupun perkaranya dipisah; mempunyai hubungan saudara dari terdakwa atau berstatus suami atau istri terdakwa.

"Penyidik harus paham, apa yang disebut saksi mahkota itu dihadirkan untuk menerangkan hal-hal yang meringankan diri mereka sendiri, bukan alat untuk menyerang balik dan mentersangkakan korban. Secara hukum formal, itu tidak bisa digunakan!" tegas Tonang.

Lebih lanjut, Tonang mengingatkan penyidik tentang hakikat sebuah perkelahian yang tidak berimbang. Ketika seorang wanita dikepung tiga orang di dalam kamar kos yang tertutup, tindakan apa pun yang dilakukan oleh Ys adalah bentuk pertahanan hidup.

Ia menilai penyidik mengabaikan asas pembelaan diri terpaksa (emergency self-defense) yang secara rigid diatur dalam Pasal 34 KUHP Nasional (KUHPN).

"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain."

"Klien kami dikeroyok 1 lawan 3 di ruang tertutup. Kalaupun ada perlawanan, bukankah itu bentuk pembelaan diri terpaksa yang dijamin undang-undang? Mengapa penyidik menutup mata?" cecar Tonang.

Melalui praperadilan ini, Tonang berharap Pengadilan Negeri Kutai Barat mampu menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan yang terzalimi. Mengingat penetapan tersangka adalah pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa (penangkapan dan penahanan) terhadap warga negara, maka keabsahannya harus diuji secara ketat.

"Kami berharap hakim tunggal benar-benar objektif, melihat perkara ini dengan jernih dengan hati nurani, dan pada akhirnya memutus untuk mencabut status tersangka terhadap korban pengeroyokan ini," tutup Tonang penuh harap.

Terkait upaya hukum praperadilan tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Khairul Umam, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (*)

Editor : Duito Susanto
#Kejari Kubar #kasus pengeroyokan #polres kubar #Pengadilan Negeri Kubar #Kutai Barat