Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Muara Tae Memanas, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Pidana

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 16 Juni 2026 | 08:40 WIB
Kuasa Hukum Petinggi Muara Tae, Irwan Kusuma, menjelaskan sikap pihaknya terkait polemik unggahan media sosial yang menyoroti sengketa informasi publik di Kampung Muara Tae, Selasa (16/6/2026). (K SUNARDI/KALTIM POST)
Kuasa Hukum Petinggi Muara Tae, Irwan Kusuma, menjelaskan sikap pihaknya terkait polemik unggahan media sosial yang menyoroti sengketa informasi publik di Kampung Muara Tae, Selasa (16/6/2026). (K SUNARDI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Polemik sengketa informasi yang melibatkan Pemerintah Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kutai Barat, memasuki babak baru. Pihak kampung melalui kuasa hukumnya mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun media sosial yang dinilai menyebarkan informasi sepihak dan merugikan nama baik klien mereka.

Kuasa Hukum Petinggi Muara Tae, Irwan Kusuma, menyampaikan keberatan atas sejumlah unggahan akun Instagram @infojempang yang menyoroti sengketa informasi publik antara kampung tersebut dan seorang pemohon informasi.

Menurut Irwan, sejumlah narasi yang beredar di media sosial tidak disertai konfirmasi kepada pihak Muara Tae. Akibatnya, informasi yang berkembang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kaltim 16 Juni 2026, Balikpapan Berpotensi Hujan Seharian

Salah satu isu yang ramai dibahas ialah ketidakhadiran Petinggi Muara Tae dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur. Dalam unggahan tersebut, ketidakhadiran itu disebut sebagai bentuk tidak beriktikad baik.

Irwan membantah anggapan tersebut. Dia menjelaskan bahwa kliennya saat itu sedang menjalankan tugas kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Secara hukum, kehadiran kuasa hukum yang mengantongi surat kuasa sah sudah memenuhi legalitas formal persidangan,” ujar Irwan, Selasa (16/6/2026).

Dia menambahkan, pada beberapa tahapan mediasi sebelumnya justru pihak pemohon hanya diwakili kuasa hukum pribadi. Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian sengketa.

Terkait substansi perkara, Irwan menilai tudingan bahwa Pemerintah Kampung Muara Tae menutup akses informasi publik tidak tepat.

Menurut dia, pihak kampung bersikap hati-hati karena permintaan informasi yang diajukan tidak disertai tujuan yang jelas. Bahkan, dalam persidangan, pemohon disebut tidak mampu menjelaskan urgensi permintaan data tersebut.

Baca Juga: 20 Ide Tema Tahun Baru Islam 2026 yang Inspiratif dan Edukatif untuk Memeriahkan 1 Muharram, Cocok untuk Berbagai Kegiatan

Irwan menegaskan transparansi pengelolaan anggaran kampung telah dilakukan melalui penyampaian infografis kepada masyarakat. Selain itu, penggunaan anggaran juga telah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan diperkuat hasil audit yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara.

“Transparansi pengelolaan anggaran kampung telah diwujudkan melalui infografis publik, didasarkan pada persetujuan BPK, dan diperkuat hasil audit yang menyatakan tidak ada kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih jauh, Irwan menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting mengenai perbedaan media sosial dan media massa yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, media massa memiliki badan hukum, struktur redaksi, serta kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang diberitakan.

“Hingga informasi yang menyudutkan klien kami beredar luas, tidak ada upaya klarifikasi kepada pihak Muara Tae. Informasi disajikan secara sepihak dan memicu penghakiman publik,” tegasnya.

Irwan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Apabila terdapat penyebaran tuduhan tanpa fakta yang terverifikasi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana umum maupun pidana siber.

Meski sejumlah unggahan disebut telah dihapus, pihaknya menilai jejak digital dan dampak yang ditimbulkan tidak otomatis hilang.

“Saat ini tim kuasa hukum sedang mempertimbangkan langkah hukum serius dengan menjajaki sejumlah pasal yang relevan,” tandasnya.

Langkah hukum yang dipertimbangkan antara lain mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Menurut Irwan, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menindak penyebaran informasi bohong maupun ujaran yang merugikan pihak lain di ruang digital.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat menyaring informasi yang beredar di media sosial. Di sisi lain, pengelola akun informasi lokal juga diharapkan memperhatikan aspek legalitas dan etika apabila menyajikan konten yang menyerupai produk jurnalistik. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Muara Tae #sengketa informasi #Kutai Barat #uu ite