KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menjatuhkan putusan menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh petinggi Muara Tae melawan Masrani dan kawan-kawan dalam kasus keterbukaan informasi publik.
Putusan dibacakan dalam sidang pengambilan keputusan pada Senin (15/6). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Ratna Kartiani Sianipar selaku Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Keysha Valendia Ekasati Harahap serta Winny Wiyandany.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan para Termohon Keberatan tidak dapat diterima. Dan pada pokok perkara, hakim memutuskan, menolak keberatan Pemohon keberatan seluruhnya.
Sekaligus menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor 015/REG-PSI/KI-KALTIM/XII/2025 tertanggal 10 Maret 2026. Sebagai konsekuensi hukum, Pemohon Keberatan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp558.000,00.
Baca Juga: Bertahun-Tahun Terendam Banjir, Revitalisasi SMPN 24 Samarinda Masih Terkendala Anggaran
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum dari pihak Pemohon, Irwan Kusuma, SH menyampaikan penjelasan sikap kliennya. Menurutnya, hal ini bukan berarti pihaknya menolak bersikap terbuka atau enggan memberikan apa yang diminta.
“Bahwasanya klien bukan tidak mau terbuka atau memberikan apa yang diminta, namun karena harus berhati-hati dalam memberikan informasi. Apalagi dalam permintaan tersebut tidak dijelaskan tujuan untuk apa informasi itu dibutuhkan, bahkan hingga di persidangan pun tidak dapat dijelaskan untuk kepentingan apa permintaan itu diajukan,” ujar Irwan Kusuma, Selasa (16/6/2026).
Ia menambahkan, sejauh ini informasi yang bersifat umum sebenarnya sudah disampaikan dan dapat diakses publik. “Secara umum data itu sudah kami buka ke publik melalui media infografis, sehingga masyarakat tetap mendapatkan gambaran yang jelas dan transparan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga: PHK Tambang Meningkat, DPRD Dorong Job Fair dan Modal Usaha Tanpa Bunga
Meskipun demikian dengan adanya putusan PTUN, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat sebelum memberikan apa yang diminta oleh termohon.
Putusan Nomor 8/G/KI/2026/PTUN.SMD ini menjadi tonggak sejarah kepastian hukum yang mengikat sekaligus menjadi penegasan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, serta pengingat bagi seluruh penyelenggara negara dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo