KALTIMPOST.ID-Warga Kampung Intu Lingau dan Kampung Lakan Bilem, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat, mendesak pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim melakukan evaluasi terhadap sejumlah kawasan yang dinilai membatasi ruang hidup masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan melalui Deklarasi Sempekat atau mufakat bersama yang digelar di kawasan Merang, Rabu (17/6).
Deklarasi tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait tumpang tindih status lahan yang selama ini mereka hadapi.
Warga menilai keberadaan kawasan hutan lindung, hutan desa, hak guna usaha (HGU), kawasan budidaya kehutanan (KBK), hingga berbagai bentuk penetapan kawasan lainnya telah membatasi akses mereka terhadap tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
Perwakilan masyarakat, Taris mengatakan, warga dari kedua kampung telah menyepakati empat poin pernyataan sikap sebagai dasar perjuangan bersama dalam memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
“Kami mengeluarkan empat poin kesepakatan untuk memperjuangkan nasib status tanah kampung kami,” ujarnya kepada Kaltim Post.
Baca Juga: Polisi Intensif Buru Pelaku Penikaman di Bujangga, Wakapolres Berau Pastikan Segera Ditangkap
Dalam deklarasi tersebut, warga meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap berbagai penetapan kawasan yang dinilai berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap lahan.
Mereka berpendapat sebagian kawasan tersebut ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola wilayah tersebut.
Selain itu, warga juga mendesak Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menurunkan tim verifikasi lapangan.
Masyarakat meminta dilakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kawasan yang telah diberikan izin hak guna usaha (HGU) maupun yang telah dipetakan sebagai kawasan kehutanan.
Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut legalitas lahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.
Mayoritas warga menggantungkan mata pencarian dari sektor pertanian dan perkebunan, sehingga keterbatasan akses lahan dinilai berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup mereka.
“Kami kesulitan membuka lahan untuk berkebun dan bercocok tanam karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum maupun konflik dengan pihak lain,” katanya.
Ia menambahkan, Kampung Intu Lingau selama ini juga diproyeksikan sebagai salah satu sentra ketahanan pangan berbasis pertanian dan peternakan di wilayah Nyuatan.
Namun, berbagai persoalan tata ruang dan status lahan dinilai menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan agar program pengembangan ekonomi masyarakat dapat berjalan optimal.
Melalui deklarasi tersebut, warga berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat bisa membuka ruang dialog serta melakukan evaluasi yang objektif.
Masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka secara bersama-sama demi memperoleh kepastian hukum atas tanah dan ruang hidup yang selama ini mereka tempati. (rd)
Editor : Romdani.