Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sidang Praperadilan di Kubar, Saksi Bantah Dalil Penyidik, Kuasa Hukum Ys Sebut Penetapan Tersangka dari Polres Dipaksakan

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 18 Juni 2026 | 21:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Ys terhadap Polres Kutai Barat (Kubar) memasuki tahap pembuktian.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (18/6), pihak pemohon menghadirkan dua saksi yang disebut mengetahui langsung peristiwa pengeroyokan yang menjadi pokok perkara.

Persidangan yang berlangsung di hadapan hakim tunggal tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Ys.

Kuasa hukum pemohon menilai sejumlah fakta yang muncul selama persidangan memperkuat argumentasi bahwa proses penetapan tersangka perlu diuji secara hukum.

Kuasa hukum pemohon, Yahya Tonang menjelaskan dua saksi yang dihadirkan, yakni Ar dan Yf, memberikan keterangan di bawah sumpah terkait proses pemeriksaan yang pernah mereka jalani.

Menurutnya, kedua saksi menyatakan hanya pernah dimintai keterangan sebanyak dua kali dalam kapasitas sebagai saksi pada laporan pengeroyokan yang dialami Ys.

Tonang menilai keterangan tersebut berbeda dengan uraian yang disampaikan pihak termohon dalam jawaban persidangan.

Baca Juga: IEE Series Balikpapan 2026 Perdana Digelar di Luar Jawa,  Hadirkan 100 Perusahaan dan 200 Merek dari 10 Negara, Didukung Pembangunan IKN

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik yang menyebut adanya pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi untuk laporan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kedua saksi menyampaikan bahwa mereka tidak pernah dimintai keterangan terkait laporan lain selain laporan yang diajukan korban. Ini menjadi salah satu hal yang kami soroti dalam permohonan praperadilan,” ujarnya usai sidang.

Selain keterangan saksi, tim kuasa hukum juga menyoroti alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.

Menurut Tonang, status tersangka terhadap kliennya dinilai belum didukung alat bukti yang memadai dan cenderung didasarkan pada keterangan pihak yang juga terlibat dalam perkara yang sama.

Pihak pemohon juga mempertanyakan waktu penerbitan visum terhadap salah satu pihak yang disebut mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

Menurut mereka, dokumen tersebut baru diminta setelah perkara memasuki tahap penyidikan.

Dalam persidangan, kuasa hukum turut menyoroti sejumlah dokumen administrasi penyidikan yang dianggap perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: IEE Series 2026 Jadi Magnet Industri Indonesia Timur, GM Group Manfaatkan Momentum Ekspansi Pasar Industri 

Salah satunya terkait surat perintah penyelidikan yang disebut muncul dalam berkas jawaban termohon. Namun menurut pemohon tidak tercantum dalam dokumen pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima kliennya.

Untuk memperkuat permohonan, pihak pemohon juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pendapat hukum dari ahli pidana yang menilai terdapat aspek formil yang perlu diuji dalam penetapan tersangka terhadap Ys.

Tonang mengatakan pihaknya optimistis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak termohon dari Polres Kutai Barat dijadwalkan menyampaikan alat bukti dan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat (19/6).

Agenda tersebut akan menjadi kesempatan bagi termohon untuk memberikan penjelasan atas seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Hasil persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #polres kubar #Kutai Barat #sidang praperadilan