KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Agenda sidang pembuktian dalam lembaga praperadilan yang diajukan Ys, korban pengeroyokan yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat (Kubar), resmi berakhir.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Jumat (19/6) tersebut dinilai membuka tabir kejanggalan dalam penetapan status hukum Pemohon.
Baca Juga: Kabar Duka! Aktor Icuk Nugroho, Pemeran Sae Copet di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Kuasa hukum Ys, Yahya Tonang mengungkapkan, seluruh alat bukti yang diajukan pihak termohon (Polres Kubar) kini telah benderang di hadapan hakim. Menariknya, dalam persidangan terbuka tersebut, pihak Polres Kubar hanya menyerahkan bukti surat dan memilih melepaskan haknya untuk menghadirkan saksi.
"Kami cukup kecewa karena termohon tidak menghadirkan satu saksi untuk menguatkan dalil mereka. Padahal, kami sangat antusias untuk mengupas dan berdebat secara profesional di muka pengadilan mengenai dasar penetapan tersangka terhadap Ys yang sejak awal terasa janggal," ujar Tonang, Sabtu (20/6).
Menurut Tonang, setelah meneliti satu per satu bukti surat di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan, ditemukan banyak poin yang kontradiktif dengan jawaban termohon. Dia menilai Polres Kubar terkesan hanya mengejar kuantitas alat bukti namun mengabaikan kualitasnya. Padahal, esensi hukum pidana adalah menguji kualitas dari pembuktian tersebut.
Baca Juga: Hotelier Night Ajang Pemersatu dan Kolaborasi Seluruh Hotel di Kaltim
Salah satu kejanggalan fatal yang disoroti adalah proses penyelidikan yang dinilai belum maksimal. Penyidik langsung menaikkan status perkara ke tahap penyidikan baru kemudian meminta pelapor melakukan visum pada 27 Oktober 2025. Padahal, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 19 September 2025.
"Hampir sebulan setelah kejadian baru pergi visum. Makanya menurut dokter lukanya sudah sembuh dan lebamnya sudah memudar. Itu kan membuat bingung," kata Tonang.
Selain masalah visum, Tonang membeberkan sejumlah temuan yang mengarah pada tindakan maladministrasi dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Rusdiansyah Aras Pimpin Muaythai Kaltim, Siap Perbaiki Tata Kelola Organisasi
Saksi pelapor, berdasarkan surat panggilan diminta hadir tanggal 29 Oktober 2025, namun BAP dan Berita Acara (BA) Sumpah sudah selesai tertanggal 27 Oktober 2025 (dua hari sebelum saksi datang).
Saksi Ar, dipanggil untuk hadir tanggal 31 Oktober 2025, tetapi BAP dan BA sumpahnya sudah rampung tertanggal 29 Oktober 2025. Kemudian status pemeriksaan, korban (pemohon prapid) sempat diambil sumpah padahal kapasitasnya saat itu masih sebagai terlapor.
Lebih lanjut, Tonang menegaskan bahwa kualitas keterangan saksi dari pihak pelapor sama sekali tidak melihat Ys melakukan pemukulan. Sebaliknya, para saksi justru melihat Ys dalam posisi terlentang tak berdaya karena dipiting, ditahan kakinya, dan diinjak-injak pelaku sebelum akhirnya dilerai.
Penetapan status tersangka terhadap Ys dinilai tidak sah karena hanya bersandar pada keterangan dua tersangka pengeroyokan yang mengeklaim rekan mereka dianiaya oleh korban. Hal ini dinilai menabrak prosedur hukum serta melanggar ketentuan Pasal 218 huruf (b) KUHAP serta Pasal 1 angka 7 dan 8 KUHAP.
Sidang yang menyita perhatian publik Kutai Barat itu akan kembali dilanjutkan pada Senin (22/6) dengan agenda penyerahan kesimpulan (konklusi) dari kedua belah pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. (*)
Editor : Dwi Restu A