SENDAWAR– Dedikasi dan loyalitas seolah kehilangan tajinya di hadapan badai pemutusan hubungan kerja perusahaan kelapa sawit dengan pekerja. Peristiwa tersebut menimpa, Gasper E Hella (48) harus menerima kenyataan pahit, setelah bekerja 10 tahun di PT SAU I, Gasper harus rela di PHK dengan uang pisah tak sampai dua bulan gaji.
Kasus ini bermula pada 26/4/2026, Gasper ditelepon pihak perusahaan menyebutkan dirinya di 'Mandah' ke perusahaan lain yang masih satu group dengan perusahaan tempatnya bekerja.
"Karena sifatnya mendadak dan saya tidak disampaikan secara patut saya menolak karena ini Mandah beda perusahaan walaupun satu grup," jelas Gasper, Rabu (24/6/2026).
Karena menolak perintah Mandah, Gasper dianggap mangkir kerja, walaupun turun ia turun ke lapangan untuk absen. Namun perusahaan menolak absensi alasan yang bersangkutan namanya sudah dipindahkan di perusahaan lain namun masih satu group. Konsekuensi, Gasper di PHK akibat disebut mangkir.
Selama 10 tahun bekerja, Gasper mencatatkan prestasi pernah dua kali menerima reward dari perusahaan karena bekerja dengan baik. Kini dengan kinerja baik dan berprestasi dia harus puas ketika di-PHK dengan hanya diberikan uang pisah yang nilainya tak sampai dua bulan gaji.
Sementara itu pihak perusahaan kukuh berpendapat telah melakukan proses Mandah yang berujung pemutusan hubungan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai dengan aturan perusahaan.
Menurut manajemen siapapun yang tidak bisa melaksanakan perintah manajemen, maka akan ada konsekuensinya.
Kini persoalan tersebut telah dimediasi pihak Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat namun masih menemui jalan buntu. Kedua belah pihak masing-masing berpegang pada pendapat masing-masing. Pada akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk putusan anjuran. (*)
Editor : Ismet Rifani