KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Ys. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (24/6/2026), hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap Ys tidak sah dan memerintahkan rehabilitasi nama baik pemohon.
Putusan tersebut disambut haru oleh Ys yang tak kuasa menahan tangis setelah mendengar status tersangkanya dinyatakan gugur. Suasana ruang sidang pun berubah emosional saat amar putusan dibacakan.
Kuasa hukum pemohon, Yahya Tonang, mengatakan jalannya sidang berlangsung cukup menegangkan. Pada awal pembacaan putusan, hakim sempat mengesampingkan sejumlah dalil gugatan yang dianggap telah menyentuh pokok perkara.
Baca Juga: Mahasiswa Unmul Bantu UMKM Naik Kelas, Sistem Digital Gantikan Pencatatan Manual
Namun, setelah menelaah proses administrasi penyidikan, hakim menemukan adanya persoalan yang dinilai berdampak terhadap keabsahan penetapan tersangka. Temuan tersebut menjadi dasar hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan.
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga mengabulkan permohonan rehabilitasi nama baik Ys. Sementara itu, tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil yang diajukan pemohon ditolak.
“Ini menjadi putusan yang sangat penting. Hakim menerapkan ketentuan KUHAP Nasional dalam memutus perkara praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka,” kata Tonang saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam setiap proses penyidikan. Terlebih, saat ini telah berlaku ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pengadilan dalam menguji berbagai tindakan hukum dalam proses pidana.
Tonang menilai hadirnya regulasi baru tersebut membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti restorative justice, gelar perkara khusus, maupun praperadilan.
Sebagai praktisi hukum dan Koordinator Bidang Hukum Sempeket Tonyooi Benuaq Kalimantan Timur, ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih proporsional dalam penanganan perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Menurutnya, sejumlah persoalan hukum tertentu masih dapat diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan penyelesaian dan pemulihan, tanpa harus selalu berujung pada pemidanaan.
Menutup keterangannya, Tonang menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal dan panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. Ia berharap putusan itu dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*)
Editor : Ery Supriyadi