SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mematangkan kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam pengelolaan bangunan gedung yang aman dan legal.
Langkah konkret ini diwujudkan oleh Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kubar dengan menggelar Sosialisasi Pemeriksaan Konstruksi Bangunan Gedung untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Agenda yang diikuti oleh perwakilan OPD se-Kabupaten Kubar ini berlangsung di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR Kubar, Ireneus. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya kehadiran narasumber ahli demi mendongkrak pemahaman regulasi di Kubar.
“Pertama-tama saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Mardan selaku narasumber dari Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Muhammadiyah Malang. Apresiasi juga saya sampaikan kepada panitia, serta seluruh peserta yang hadir pada hari ini,” ujar Ireneus.
Ireneus menegaskan, sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya pemeriksaan konstruksi sebagai tahapan wajib sebelum SLF diterbitkan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur pemeriksaan konstruksi, ruang lingkup, tanggung jawab masing-masing pihak, serta tata cara pemenuhan persyaratan dalam proses penerbitan SLF,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kubar, Hironimus Stepen, menekankan bahwa implementasi SLF memiliki urgensi yang sangat tinggi.
Menurutnya, sebuah bangunan gedung wajib dipastikan kelayakan fungsinya sebelum benar-benar digunakan oleh masyarakat luas.
Hironimus merincikan tiga dampak positif utama dari penerapan tertib tata bangunan ini, pertama bagi pemerintah daerah, terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung sesuai regulasi.
Pemkab dapat meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat aspek keselamatan, serta meminimalkan risiko kegagalan bangunan yang dapat merugikan anggaran daerah maupun publik.
Kedua bagi masyarakat, memberikan jaminan penuh bahwa gedung pelayanan publik, perkantoran, fasilitas pendidikan, hingga fasilitas kesehatan yang mereka datangi telah memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Ketiga bagi pelaku jasa konstruksi (BUJK), mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar teknis. Kontraktor lokal dituntut menghasilkan mutu kerja yang lebih berkualitas dan profesional, yang pada akhirnya akan menaikkan poin kepercayaan (trust) dari pengguna jasa.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap terbangun sinergi kuat antara pemerintah daerah, pelaku jasa konstruksi, dan masyarakat dalam mewujudkan bangunan gedung yang aman, andal, berkualitas, demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Kutai Barat," pungkas pria yang akrab disapa Stepen tersebut. (ADV)
Editor : Ismet Rifani