Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Kematian Eks Karyawan PT Lonsum Mulai Temui Titik Terang

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:30 WIB
Kantor perusahaan yang ada di Kecamatan Jempang. (K.SUNARDI/KP)

 
Kantor perusahaan yang ada di Kecamatan Jempang. (K.SUNARDI/KP)  

 

​KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Kasus kematian Ta’ing, warga Kampung Tanjung Jone, Kecamatan Jempang yang merupakan mantan karyawan PT London Sumatra (Lonsum) Indonesia pada 2016 lalu, akhirnya menemui titik terang. Setelah sepuluh tahun berlalu tanpa kepastian, hak-hak almarhum sebagai karyawan kini berpeluang besar untuk segera diterima pihak ahli waris.

​Secercah harapan ini muncul seusai perwakilan keluarga korban, Elias, mendatangi dan menemui manajemen PT Lonsum di kantor perusahaan yang terletak di Kecamatan Jempang. Kedatangan tersebut bermaksud untuk mempertanyakan kejelasan hak normatif yang selama satu dekade ini belum pernah dicairkan oleh pihak perusahaan.

​Elias menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada awal tahun 2016 silam. "Almarhum Ta'ing yang saat itu sudah mengabdi selama kurang lebih empat hingga lima tahun sebagai perawat kebun, dilaporkan meninggal dunia saat sedang bekerja di lokasi perkebunan, " jelasnya, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: Graha Indah Wakili Provinsi Kaltim Mengikuti Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional  

​Berdasarkan kronologinya, pada saat jam pulang kerja tiba, saat diajak pulang oleh Mandor, almarhum memilih untuk tidak langsung pulang karena ingin menuntaskan sedikit pekerjaan perawatan yang tersisa. Namun, hingga malam almarhum tak kunjung kembali ke rumah.

Kondisi tersebut lantas memicu kekhawatiran dari rekan-rekan sesama karyawan. Setelah dilakukan pencarian ke area tempatnya bekerja, pada sekira pukul 22.00 Wita, Ta'ing ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Beri Celah Pengedar, Polres Paser Musnahkan Barang Bukti Ekstasi dari Dua Kasus Narkoba  

​Oleh pihak perkebunan, jenazah kemudian dievakuasi ke PKM Tanjung Isuy untuk menjalani pemulasaran. Saat itu, proses visum guna mengetahui penyebab pasti kematian tidak sempat dilakukan lantaran anak dan keluarga korban berada di tempat yang cukup jauh dari lokasi kejadian.

​Keluarga mengaku terpukul karena sejak kejadian sepuluh tahun lalu, mereka belum menerima sepeser pun hak almarhum dari perusahaan.

Baca Juga: Ini Indikator Desa Klempang Sari Raih Juara Desa Wisata Berprestasi Kaltim 2026

Bahkan, biaya tahlilan dan doa bersama untuk mendiang terpaksa ditutupi dari hasil iuran sukarela para tetangga serta kerabat di sekitar tempat tinggal.

​Menurut Elias, karena almarhum masih berstatus karyawan aktif dan meninggal dunia di lokasi kerja, sudah sepatutnya perusahaan bertanggung jawab penuh.

Hak-hak yang dituntut oleh pihak keluarga meliputi sisa gaji, uang pesangon atau PHK, santunan kematian, uang duka, jaminan BPJS, serta hak-hak normatif lainnya.

​Dalam pertemuan terbaru, akhirnya membawa angin segar bagi keluarga. Pihak PT Lonsum memberikan respons positif dan meminta keluarga segera melengkapi data administrasi almarhum untuk diajukan langsung ke kantor pusat.

Pihak keluarga berharap janji tersebut dapat segera terealisasi demi menuntaskan persoalan kemanusiaan yang telah lama tertunda.(*)

Editor : Sukri Sikki
#karyawan #ahli waris #Jempang #PT Lonsum