SENDAWAR – Sidang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Jumran memasuki tahap akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sendawar, Kamis (9/7), tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jumran dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, tim kuasa hukum yang dipimpin Tobi Rikardo bersama Valentinus menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan keseluruhan konteks perkara.
Dalam pledoinya, Tobi menyampaikan bahwa perkara penganiayaan yang menjerat kliennya tidak dapat dipisahkan dari kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi sebelumnya.
Menurutnya, dalam perkara kecelakaan tersebut Jumran merupakan korban, sedangkan Suprihatin berstatus sebagai tersangka. Kasus itu telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Berangkat dari latar belakang tersebut, kuasa hukum berpendapat perkara penganiayaan yang kini disidangkan juga layak diselesaikan melalui pendekatan serupa demi memenuhi rasa keadilan.
"Kami yakin klien kami layak untuk dibebaskan. Melihat konteks kasus yang ada dan penyelesaian pada perkara sebelumnya, mekanisme Restorative Justice adalah langkah yang tepat untuk ditempuh demi rasa keadilan," ujar Tobi.
Baca Juga: Eks Jalan Hauling Bayan Sepanjang 1,7 Km Segera Jadi Jalan Umum, Pemkab Kubar Matangkan Proses Hibah
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum serta latar belakang perkara secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Mereka juga optimistis argumentasi dalam pledoi dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan terhadap terdakwa yang telah menjalani masa penahanan sekitar lima bulan.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada sidang lanjutan yang akan digelar Jumat (10/7). Putusan tersebut akan menentukan apakah Jumran dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa atau dibebaskan sebagaimana permohonan tim kuasa hukumnya.
Editor : Muhammad Ridhuan