Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkab Kutai Barat Siap Tertibkan Angkutan ODOL, BBPJN Kaltim Soroti Dampaknya bagi Jalan Nasional

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 16 Juli 2026 | 08:53 WIB
Ruas jalan nasional di kawasan Tanjakan Kinong kini telah menggunakan rigid beton. (K SUNARDI/KALTIM POST)
Ruas jalan nasional di kawasan Tanjakan Kinong kini telah menggunakan rigid beton. (K SUNARDI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Angin perubahan berembus di sektor transportasi Kutai Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat secara resmi menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah tegas dalam menata operasional angkutan kendaraan di wilayahnya. Upaya ini menjadi sinyal kuat pemerintah daerah untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas sekaligus memastikan keberlangsungan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi perekonomian daerah.

Rencana penertiban dan normalisasi operasional angkutan tersebut mendapat sambutan positif serta dukungan penuh dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur. Pihak balai menilai inisiatif Pemkab Kutai Barat sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan aset infrastruktur nasional dari ancaman kerusakan dini.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.8 BBPJN Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ruli Akib, menegaskan bahwa keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) selama ini menjadi tantangan serius bagi ketahanan jalan.

Baca Juga: 6 Sinyal Anak Cemas saat Memulai Sekolah yang Tak Boleh Diabaikan, Orangtua Wajib Peka

“Kami mendukung sepenuhnya langkah tegas Pemkab Kutai Barat untuk menertibkan angkutan berat yang melanggar ketentuan ODOL. Fenomena ini sangat memengaruhi kinerja dan umur rencana jalan nasional yang saat ini sedang kami upayakan kualitasnya,” ujar Andi, Kamis (16/7/2026).

Lebih lanjut, Andi menekankan pentingnya kedisiplinan para pelaku usaha angkutan dalam mematuhi batas kapasitas jalan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kendaraan angkutan yang melintasi jalan nasional dengan beban yang melampaui kelas jalan yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, jalan nasional yang membentang di wilayah Kutai Barat termasuk dalam klasifikasi Jalan Kelas II. Dalam regulasi teknis, jalan kelas ini memiliki batas beban kendaraan yang melintas, yakni berkisar 8 hingga 10 ton.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga masa pakai jalan sesuai umur rencana, mencegah kerusakan dini, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan BBPJN Kalimantan Timur, infrastruktur yang telah dibangun diharapkan tetap terjaga dan mendukung mobilitas masyarakat Kutai Barat secara berkelanjutan.

Baca Juga: Panggilan Perdana ke Timnas, Pesilat Kaltim Siti Mawarni Siap Tampil di Asia Championship

Sementara itu, pekerjaan preservasi ruas jalan Simpang Belusuh–Mentiwan, khususnya di Segmen II, telah rampung di sejumlah titik. Di antaranya kawasan depan Kantor UT, Jembatan GBU, Tanjakan Sungai Pesing, dan Tanjakan Kinong di Jengan Danum. Selain itu, pembangunan drainase juga telah mencapai lebih dari 3 kilometer. (*)

Editor : Ery Supriyadi
ODOL Kutai Barat angkutan berat sendawar BBPJN Kaltim jalan nasional