Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sidang Dugaan Korupsi RS Bekokong di Kutai Barat: Deviasi Proyek Tembus 50 Persen, Penyedia Dinilai Tak Mampu Kejar Target

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 17 Juli 2026 | 13:40 WIB
SIDANG: Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong.
SIDANG: Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong.

KALTIMPOST.ID – Persidangan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong tahap pertama tahun anggaran 2024 digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (13/7/2026) lalu.

Dalam sidang ketiga yang menghadirkan terdakwa Dr dr Ritawati Sinaga selaku kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Suharto selaku Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Dorong Hunian Layak dan Gotong Royong, Pemkab Kubar Luncurkan Program BSPS 2026

Fakta persidangan mengarah pada kegagalan progres fisik di lapangan yang menunjukkan deviasi signifikan.

​JPU dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Andi Saifullah dan Salma Adilah, menggali keterangan delapan saksi untuk mengungkap mengapa proyek strategis daerah tersebut mengalami mangkrak.

Salah satu poin krusial yang diungkap JPU adalah ketidakmampuan penyedia jasa dalam mengejar target pembangunan yang telah ditetapkan, yang memicu penyimpangan jadwal dan capaian fisik yang jauh dari rencana.

​Saksi Dahlia, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) setelah menggantikan saksi Sumiati, memaparkan fakta mengenai upaya teknis yang dilakukan dinas saat menyadari adanya keterlambatan pekerjaan.

Baca Juga: Legalitas Diperkuat, Kelompok Tani Kubar Makin Siap Berkembang

Menurutnya, pihak dinas telah melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 karena deviasi pembangunan yang terus meningkat.

Keterangan saksi menyebutkan bahwa deviasi antara rencana pengerjaan dengan realisasi di lapangan telah melampaui angka 50 persen.

Meski telah diberikan waktu dan kesempatan tambahan, progres pengerjaan tidak kunjung tercapai, bahkan ketertinggalan semakin besar seiring berjalannya waktu.

​Pada tahapan SP 3, saksi menjelaskan bahwa Ritawati selaku PPK telah mencoba melakukan koordinasi dengan Suharto untuk menekan deviasi tersebut, namun hasilnya nihil. Hingga masa kontrak berakhir pada Desember 2024, progres pekerjaan tetap tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan.

Kondisi ini diperkuat oleh pengakuan saksi lain, Supri, yang menegaskan bahwa secara kasat mata pengerjaan proyek tersebut memang dalam kondisi mangkrak.

​Saksi Sumiati, mantan PPTK yang menjabat hingga 1 Agustus 2024, juga tidak menampik adanya masalah besar dalam progres fisik tersebut. Meski sempat mencairkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp 9 miliar, ia mengakui baru menyadari adanya deviasi yang sangat jauh setelah dirinya tidak lagi menjabat.

Ketidakmampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu dan volume akhirnya membuat proyek dinyatakan wanprestasi, sehingga jaminan pelaksanaan proyek pun terpaksa dicairkan oleh pemerintah.

​Akibat kondisi pembangunan yang mengalami deviasi ekstrem dan berujung mangkrak, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.168.554.186,72.

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU ini akan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang. (*)

 

Editor : Duito Susanto
pengadilan Negeri Samarinda RS Bekokong dugaan korupsi Kutai Barat kejaksaan negeri