SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mulai menyusun Dokumen Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) untuk Dermaga Pengumpan Lokal Kecamatan Long Iram serta Dermaga Sungai dan Danau Kecamatan Muara Pahu. Penyusunan dokumen tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola transportasi sungai sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Penyusunan dokumen dibahas dalam Presentasi Laporan Antara Penyusunan DLKr dan DLKp yang digelar di Hotel Midtown Samarinda, Selasa (22/7). Kegiatan dibuka Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan SDA Setdakab Kutai Barat, Ali Sadikin, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Kutai Barat Frederick Edwin.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan DLKr dan DLKp merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan pelabuhan yang profesional, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki fungsi strategis karena memberikan kepastian mengenai batas wilayah operasional dermaga, penataan alur pelayaran, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga peningkatan aspek keselamatan pelayaran.
Selain itu, keberadaan DLKr dan DLKp juga menjadi dasar hukum dalam pemungutan retribusi tambat kapal yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Penyusunan dokumen ini bukan hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan sektor transportasi sungai yang aman, tertib, dan berkelanjutan," tegas Bupati dalam sambutannya.
Bupati juga menginstruksikan Dinas Perhubungan Kutai Barat bersama tim penyusun dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk mengawal seluruh tahapan penyusunan secara profesional. Dokumen yang dihasilkan harus sesuai dengan kondisi di lapangan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan dokumen tersebut. Dukungan pemerintah provinsi, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, perangkat daerah, hingga para pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting agar dokumen yang dihasilkan memiliki kualitas perencanaan yang baik.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan pengguna jasa transportasi sungai berpartisipasi menjaga ketertiban kawasan dermaga. Penataan pelabuhan yang lebih baik diyakini akan mendukung kelancaran arus transportasi sekaligus mempercepat aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui penyusunan DLKr dan DLKp tersebut, Pemkab Kutai Barat menargetkan terwujudnya sistem transportasi sungai yang lebih modern, aman, tertib, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat.