Operasi penindakan tersebut bermula dari keresahan warga sekitar yang kemudian dilaporkan secara resmi melalui Laporan Informasi Nomor: R-LI/50/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan.
Operasi senyap di lapangan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Melak, Aiptu Renson Sinaga, dengan menerjunkan kekuatan gabungan yang melibatkan delapan personel Polsek Melak dan tiga personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Demi menjamin transparansi, jalannya penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) disaksikan secara langsung oleh ketua RT dan perangkat kampung setempat.
Dari hasil penggeledahan yang teliti, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan barang haram tersebut.
Meliputi satu poket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit telepon genggam, lima kaca pipet, dua korek api gas, uang tunai Rp 1.450.000, serta dua sedotan plastik putih.
Guna pemeriksaan lebih mendalam, petugas juga melakukan tes urine di lokasi yang menunjukkan hasil positif mengandung narkotika, baik pada terduga pelaku maupun istrinya.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Haris Kurniawan, melalui Ps. Kapolsek Melak Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, memberikan apresiasi tinggi atas kepedulian dan keberanian masyarakat yang sigap memberikan informasi akurat kepada aparat penegak hukum.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Polsek Melak berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Kutai Barat," ujar Iptu Rinto.
Kasus ini kini tengah melalui tahap penanganan lanjutan lewat mekanisme gelar perkara di Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Pengungkapan kasus di Melak Ulu ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa kolaborasi yang solid antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman bahaya narkoba. (*)
Editor : Ismet Rifani