KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Ruang Rapat Lantai II Bappeda Litbang Kubar, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari ini menghadirkan total 80 pelaku usaha, terbagi 40 peserta setiap harinya. Dari berbagai sektor usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Acara resmi dibuka Asisten Perekonomian, Pembangunan dan SDA (Asisten II) Setkab Kutai Barat, Ali Sadikin, yang hadir mewakili Bupati Kutai Barat. Turut mendampingi Kepala DPMPTSP Kubar, Philip Silitonga, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Kubar menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Pemerintah daerah berharap para pelaku usaha dapat memahami bahwa pengawasan berbasis risiko merupakan instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban berusaha.
"Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh pelaku usaha memahami bahwa pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang tertib, transparan, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap mendukung kemudahan berusaha," ujar Ali Sadikin, saat membacakan sambutan Bupati.
Baca Juga: Wakil Bupati Suhuk Buka Pusdiklat Paskibraka Mahulu 2026, Tekankan Disiplin dan Jiwa Kebangsaan
Selain itu, kepatuhan dalam pengisian dan penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) secara benar, lengkap, dan tepat waktu dinilai sangat krusial. Hal ini menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, pertumbuhan ekonomi, serta penyerapan tenaga kerja di daerah.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Barat, Philip Silitonga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengendalian Kegiatan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain sosialisasi, peserta juga mendapatkan bimbingan teknis langsung terkait implementasi OSS-RBA.
"Melalui kegiatan ini kami ingin mendorong pelaku usaha agar tidak hanya memahami proses memperoleh izin usaha, tetapi juga memahami kewajiban setelah izin diterbitkan, termasuk menyampaikan LKPM secara berkala melalui OSS-RBA," tegas Philip.
Philip juga mengajak para pengusaha untuk beradaptasi penuh dengan era digitalisasi pelayanan publik. Dengan pemanfaatan perangkat digital saat ini, proses perizinan hingga pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Informasi investasi yang dihimpun pun diharapkan menjadi lebih akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Melalui sinergi yang erat antara pemerintah dan dunia usaha, Pemkab Kutai Barat optimis tingkat kepatuhan dan akuntabilitas investasi dapat terus meningkat, demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. (*)
Editor : Sukri Sikki