KALTIMPOST.ID, SENDAWAR –Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan komitmen memperketat pengawasan pelayanan publik berbasis substansi, bukan sekadar mengejar angka di atas kertas. Hal tersebut mengemuka dalam Zoom Meeting Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman 2026 yang diikuti secara daring oleh Pemkab Kutai Barat, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suhardi, bersama jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar, yang mencerminkan kesiapan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, memaparkan bahwa penilaian kualitas pelayanan publik tahun ini akan berlangsung intensif mulai Agustus hingga November 2026.
Baca Juga: TP-PKK Kutai Barat Gelar Seminar Jarwasnaba: Wujudkan Generasi Muda Cerdas Tanpa Narkoba.
Sasaran penilaian mencakup 28 OPD di tujuh kabupaten/kota serta Pemprov Kaltim, termasuk instansi strategis seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD.
Selain instansi daerah, pengawasan juga diperluas ke berbagai instansi vertikal, mulai dari kepolisian, kantor pertanahan, hingga kantor imigrasi di wilayah Kaltim.
Mulyadin secara tegas menyatakan bahwa esensi penilaian ini bukan sekadar mengejar predikat atau angka tinggi, melainkan memastikan bahwa pelayanan publik yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi potensi praktik korupsi, serta mendukung pertumbuhan perekonomian daerah guna memperkuat good governance dan kepercayaan publik.
Baca Juga: Realisasi APBD Kutai Barat Semester I 2026 Baru 43,57 Persen, DPRD Bentuk Pansus
Anggota Ombudsman RI Dr Maneger Nasution menjelaskan bahwa pengawasan ini berlandaskan mandat konstitusional mulai dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Maneger menyoroti adanya pergeseran paradigma penilaian pada 2026, penilaian tidak lagi menitikberatkan pada kelengkapan dokumen atau standar pelayanan semata, melainkan menilai kualitas layanan secara utuh dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga kemampuan evaluasi instansi.
Sebagai bagian dari objektivitas, tim Ombudsman juga akan melakukan kunjungan lapangan langsung atau on the spot untuk mengumpulkan data faktual di 28 OPD dan instansi terkait di Kaltim.
Menanggapi arah kebijakan dan pengetatan standar dari Ombudsman RI, Pemkab Kutai Barat menyatakan sikap kooperatif dan kesiapan penuh untuk melakukan pembenahan internal. (*)
Editor : Duito Susanto