Sidang Korupsi RS Bekokong Ungkap Kontrak Jarak Jauh hingga Proyek Minus 10 Persen

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:21 WIB
Sidang dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong di PN Samarinda mengungkap sejumlah fakta baru terkait pelaksanaan proyek.
Sidang dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong di PN Samarinda mengungkap sejumlah fakta baru terkait pelaksanaan proyek.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Persidangan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024, kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/7), menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Ritawati Sinaga selaku Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat yang juga menjabat Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Suharto selaku Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi sekaligus perwakilan KSO.

JPU Andi Saifullah dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat menghadirkan Paulus Pagappong selaku konsultan pengawas, Edy Suwanto dan Dhimas Eldi Pratama dari Dinas PUPR Kutai Barat, serta Rimbun Siallagan dari Inspektorat Kutai Barat.

Baca Juga: Gagal Paripurna di Juli, DPRD Kaltim Bawa Usulan Hak Angket ke Rapat Banmus 4 Agustus

Dalam persidangan, Paulus Pagappong mengungkap proses penandatanganan kontrak proyek tidak dilakukan secara tatap muka. Menurutnya, dokumen lebih dahulu ditandatangani Direktur PT Antariksa Globalindo di Makassar sebelum dibawa ke Kutai Barat untuk ditandatangani oleh PPK.

Paulus juga mengaku sempat memberikan uang Rp60 juta kepada Direktur PT Antariksa sebagai ongkos perjalanan dari Makassar menuju lokasi proyek. Dari nilai kontrak tersebut, PT Antariksa disebut telah mencairkan sekitar 90 persen atau senilai Rp1,4 miliar.

Fakta lain yang mencuat ialah progres fisik proyek mengalami deviasi lebih dari minus 10 persen. Kondisi itu memicu tiga kali pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM). Namun, kontrak akhirnya diputus karena penyedia dinilai tidak mampu memperbaiki kinerja, sementara kekurangan dana membuat deviasi proyek terus membesar. Saat kontrak diputus, pembayaran baru mencapai 30 persen pada termin pertama.

Sidang sempat berlangsung tegang ketika penasihat hukum Ritawati, Arjuna Ginting, mempertanyakan penggunaan dana konsultan pengawas yang telah dicairkan. Menjawab pertanyaan tersebut, Paulus mengaku dana itu "sudah habis". Namun, saat diminta menjelaskan kepada siapa dana tersebut dibagikan, ia menyatakan tidak mengetahui.

Sementara itu, saksi dari Inspektorat Kutai Barat, Rimbun Siallagan, menyampaikan hasil audit tidak menemukan adanya aliran dana atau pemberian uang kepada Ritawati di luar honor resmi sebagai PPK. Keterangan itu diperkuat oleh Paulus yang menyatakan tidak pernah mengetahui Ritawati menerima uang terkait proyek tersebut. Bahkan, menurutnya, Ritawati beberapa kali menolak ketika hendak dibelikan air minum.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Terbaru, 31 Juli 2026: Pesan Rasulullah Mengendalikan Amarah ketika Emosi Memuncak

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (*)

Editor : Ery Supriyadi
korupsi RS Bekokong Ritawati Sinaga Kejari Kutai Barat pn samarinda RS Bekokong