KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Persidangan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I oleh Dinas Kesehatan Kutai Barat tahun 2024 kembali digelar. Sidang lanjutan tersebut digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Pengadilan Tipikor Samarinda pada Kamis (30/7) sore.
Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,16 miliar ini mendudukkan dua terdakwa di kursi pesakitan, yakni Ritawati Sinaga selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Suharto selaku Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi.
Dalam sidang keenam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro ini, Jaksa Penuntut Umum Andi Saifullah menghadirkan enam saksi sekaligus untuk menguak tabir penyimpangan proyek. Keterangan Dadang Nuryanto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juli 2026 lalu mendominasi jalannya persidangan.
Dadang Nuryanto, yang bertindak sebagai kuasa pelaksana PT Bumalindo, dalam kesaksiannya atas perkara dua terdakwa tersebut membeberkan secara blak-blakan perannya di balik layar pengerjaan proyek tersebut.
Ia mengaku mendekati Suharto melalui perantara Edwin Yusva dan Andi Ikmal demi meminjam perusahaan tersebut untuk mengikuti lelang RS Bekokong, dengan kesepakatan komitmen fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp600 juta. Di mana Dadang baru merealisasikan pembayaran Rp316 juta kepada Suharto.
Dadang juga menegaskan bahwa Suharto tidak pernah sekalipun meninjau langsung ke lapangan. Di sisi lain, Dadang mengakui telah menggelontorkan uang suap kepada Kelompok Kerja (Pokja) senilai Rp305 juta dalam empat tahap melalui perantara Yusva dan stafnya bernama Denok, serta membagikan dana Rp850 juta secara bertahap kepada mantan bupati Kutai Barat, Yapan.
Akibat pembengkakan biaya, kendala lahan yang dimintai pungutan oleh kepala kampung, dan kekurangan modal, Dadang terpaksa menggadaikan rumah pribadinya ke BPD serta berutang kepada rekan-rekannya demi menambal kekurangan dana proyek yang akhirnya diputus kontrak pada progres 30,26 persen.
Keterangan Dadang tersebut langsung diuji oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ritawati, Arjuna Ginting, yang mencecar saksi mengenai aliran dana kepada pihak pembuat komitmen. Menjawab pertanyaan tersebut, Dadang dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan sepeser pun uang kepada terdakwa Ritawati maupun bawahannya.
Ia juga memastikan bahwa Ritawati tidak pernah meminta apa pun selama proses proyek berlangsung. Ini kemudian dipertegas oleh konfirmasi Hakim Ketua mengenai tidak adanya keterlibatan aliran dana pribadi kepada sang PPK.
Tidak hanya Dadang, fakta-fakta krusial lainnya turut diungkapkan oleh saksi-saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Edwin Yusva, Andi Ikmal, Ira Lestari, Aisyah Amini, dan Bambang Pratama.
Berdasarkan keterangan di persidangan, Edwin Yusva dan Andi Ikmal memegang peran penting dalam tahap awal persekongkolan lelang. Mulai dari membantu Dadang mencari perusahaan pinjaman hingga mengurus seluruh dokumen penawaran dari berbagai perusahaan agar PT Bumalindo Prima Abadi dan CV Karya Sukses keluar sebagai pemenang tender.
Edwin Yusva bahkan tercatat mendampingi Dadang saat pertemuan pertama dengan anggota Pokja, Martin Lafau. Fakta paling mengejutkan dari saksi lainnya mencuat menjelang penutupan sidang ketika JPU mencecar Edwin Yusva mengenai dana Rp150 juta tahap pertama yang seharusnya diserahkan kepada Pokja.
Di hadapan majelis hakim, Yusva secara blak-blakan mengaku bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut tidak pernah ia serahkan kepada pihak Pokja, melainkan telah habis ia pakai untuk keperluan pribadinya sendiri.
Sementara itu, keterangan dari saksi-saksi lainnya seperti Ira Lestari, Aisyah Amini, dan Bambang Pratama secara garis besar memberikan kesaksian yang senada dan saling mendukung dengan lini masa serta alur fakta yang dibeberkan oleh saksi Dadang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dari JPU ini akan kembali digelar pada Kamis mendatang, 6 Agustus 2026. (*)
Editor : Sukri Sikki