Dishub Kubar Tegaskan, Mobilisasi Side Dump Trailer Wajib Lewat Jalur Sungai Mahakam  

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 13:20 WIB
Perwakilan perusahaan melakukan pertemuan dengan Dishub Kubar. (IST)
Perwakilan perusahaan melakukan pertemuan dengan Dishub Kubar. (IST)

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Kubar melalui Satlantas Polres Kubar mengambil langkah taktis dan cepat dalam menyikapi mobilisasi kendaraan berat Side Dump Trailer (SDT) yang melintas di ruas Jalan Trans-Kalimantan.

Menyikapi potensi risiko terhadap infrastruktur jalan, Plt Kepala Dishub Kubar Rita Nursandy dan Kasatlantas Polres Kubar, AKP Muhammad Syafi'i, langsung memanggil pihak perusahaan terkait untuk merumuskan solusi terbaik yang dilangsungkan di Kantor Dinas Perhubungan Kutai Barat pada Minggu (2/8/2026).

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tronton di Simpang Pasar Buton Balikpapan: 2 Orang Meninggal, Dishub Perketat Aturan

​Plt Kepala Dinas Perhubungan Kubar, Rita Nursandy, memaparkan hasil konkret dari pertemuan tersebut. Disepakati bahwa sebanyak 9 unit SDT berikutnya tidak lagi melintasi jalur darat, melainkan wajib diangkut melalui Sungai Mahakam menggunakan armada Landing Craft Tank (LCT).

​Sebagai bentuk pengawasan jangka panjang, Rita mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali mengagendakan pertemuan khusus yang melibatkan seluruh sub-kontraktor dari TCM dan BEK. Pertemuan ini nantinya juga akan menggandeng pihak Polres Kutai Barat guna memperkuat komitmen bersama.

​"Semua sub-kontraktor dari TCM dan BEK akan melakukan pertemuan dengan Dishub dan Polres untuk komitmen bersama menyangkut masalah angkutan alat berat yang wajib melewati angkutan sungai," ujar Rita.

Baca Juga: Polres Kutim Wanti-wanti Peredaran Vape Etomidate, Toko Vape Diimbau Tolak Penjualan

​Lebih lanjut, Rita menegaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh semangat kolektif untuk merawat infrastruktur publik yang dibangun dengan anggaran negara. Ia berharap pihak perusahaan dapat mematuhi kesepakatan tersebut secara konsisten demi kepentingan masyarakat luas.

​"Yaa, semoga mereka komitmen, spirit kita sama-sama menjaga aset jalan yang sedang dibangun pemerintahan pusat melalui BBPJN, agar mutu dan kualitas pekerjaan bisa sesuai dan masyarakat bisa menikmati," ungkapnya.

Baca Juga: Samarinda Tinggalkan Open Dumping, TPA Sambutan Zona II Resmi Beroperasi

​Melalui langkah cepat ini, Pemkab Kutai Barat optimis aktivitas investasi dan industri tetap dapat berjalan berdampingan dengan upaya pelindungan fasilitas umum demi kenyamanan bersama. (*)

Editor : Sukri Sikki
Rita Nursandy sungai mahakam polres kubar Dishub Kubar