KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias J (27) ditangkap di sebuah bengkel di Kampung Suko Mulyo, RT 01, Kecamatan Long Iram, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Raymond Juliano William mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka diduga kerap mengedarkan sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menerapkan teknik pembelian terselubung (undercover buy).
Baca Juga: Layar Siap Dirasionalisasi, Teddy Abay: Nomor PON Harus Tetap Dipertandingkan
“Saat transaksi berlangsung, tersangka menerima uang tunai sebesar Rp500 ribu. Beberapa menit kemudian, ia menyerahkan dua paket sabu kepada petugas yang menyamar,” ujar Iptu Raymond Juliano William, Rabu (5/8/2026).
Setelah transaksi terjadi, petugas langsung menyergap dan mengamankan tersangka di lokasi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah DH yang juga berada di Kampung Suko Mulyo.
Di dalam salah satu kamar, petugas menemukan sebuah dompet cokelat berisi tujuh paket sabu serta uang tunai Rp3,2 juta. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, termasuk uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
“Total barang bukti yang disita meliputi sembilan paket sabu dengan berat kotor 1,3 gram, uang tunai Rp3,7 juta, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan satu buah dompet,” katanya.
Baca Juga: Digerebek Saat Subuh, Pengedar Sabu di Tanah Periuk Simpan 62 Paket
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kutai Barat juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)
Editor : Ery Supriyadi