KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Dinas Arsip Kabupaten Kutai Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Alih Media Arsip yang diikuti oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Kutai Barat di ruang rapat Kantor Bappedalitbang, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung reformasi birokrasi dan transformasi pemerintahan berbasis digital.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Matangkan Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Sambutan Bupati Kutai Barat yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suhardi, menyampaikan bahwa arsip merupakan aset penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip harus dikelola dengan baik agar menjadi sumber informasi, bukti autentik, serta bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan yang sah.
Seiring meningkatnya aktivitas pemerintahan, jumlah arsip yang dihasilkan oleh setiap Perangkat Daerah terus bertambah dari waktu ke waktu. "Untuk mengatasinya, diperlukan pengelolaan arsip yang lebih efektif melalui penerapan alih media arsip sehingga keamanan arsip tetap terjaga, mudah diakses, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan, " ucapnya.
Suhardi juga mengungkapkan bahwa peningkatan pemahaman dan komitmen seluruh Perangkat Daerah dalam pengelolaan arsip masih menjadi hal yang esensial. Melalui sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap regulasi kearsipan sehingga kualitas tata kelola arsip di Kabupaten Kutai Barat dapat terus meningkat secara berkelanjutan.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati mengajak agar pengelolaan arsip dijadikan bagian dari budaya kerja yang tertib, profesional, dan akuntabel. Terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian bersama, yaitu meningkatkan komitmen dalam melaksanakan pengelolaan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan, memanfaatkan teknologi informasi melalui alih media arsip guna meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses, serta membangun koordinasi dan sinergi antar Perangkat Daerah agar penyelenggaraan kearsipan semakin berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berkomitmen penuh untuk terus mendukung penguatan tata kelola kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi pemerintahan berbasis digital. Melalui pengelolaan arsip yang baik, pemerintah tidak hanya menjaga dokumen fisik semata, tetapi juga merawat sejarah, identitas, dan memori pembangunan daerah bagi generasi yang akan datang.
Melalui kegiatan yang diikuti oleh seluruh perwakilan OPD dan kecamatan se-Kabupaten Kutai Barat ini, penyelenggaraan kearsipan diharapkan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan demikian, pengelolaan arsip dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal bagi masyarakat. (*)
Editor : Sukri Sikki