SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat mempercepat penyelesaian legalitas Pelabuhan Jelemuq di Kecamatan Tering sebagai langkah awal sebelum aset tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan logistik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait di Ruang Rapat Diklat Sekretariat Daerah, Rabu (5/8).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, mengatakan Pelabuhan Jelemuq merupakan aset eks PT Kelian Equatorial Mining (KEM) yang memiliki potensi strategis sebagai fasilitas penunjang aktivitas logistik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, menurutnya, pemanfaatan pelabuhan belum dapat dilakukan sebelum seluruh aspek administrasi dan legalitas diselesaikan.
"Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh proses pemanfaatan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kerja sama dengan pihak ketiga belum dapat dilaksanakan sebelum seluruh persyaratan legal dipenuhi," tegas Rita.
Baca Juga: Pemkab Kubar Genjot Kompetensi Aparatur, Perkuat Pengadaan Digital Lewat E-Purchasing
Ia menjelaskan sejumlah tahapan yang masih harus diselesaikan meliputi berakhirnya izin operasional pelabuhan sebelumnya, penyesuaian luasan aset berdasarkan hasil identifikasi lapangan, hingga proses sertifikasi tanah yang masih berlangsung.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Tahun 2024, pengelolaan Pelabuhan Jelemuq telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan.
Pada 2025, PT Tri Sinar Utami Jaya sempat mengajukan kerja sama pemanfaatan pelabuhan sebagai lokasi transit material untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Meski menyambut baik inisiatif tersebut, pemerintah daerah menegaskan setiap bentuk kerja sama harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Rustam, menegaskan penyelesaian administrasi dan legalitas menjadi syarat mutlak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, tim teknis juga menyampaikan bahwa izin operasional pelabuhan yang sebelumnya diterbitkan Kementerian Perhubungan telah berakhir seiring berhentinya operasional perusahaan pengelola terdahulu. Karena itu, pemanfaatan kembali pelabuhan harus melalui mekanisme perizinan baru dengan berkoordinasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut penyelesaian sertifikasi aset menjadi tahapan krusial sebelum penetapan status administrasi maupun pelaksanaan kerja sama. Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kutai Barat, Yohani, yang menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah.
Melalui sinergi lintas perangkat daerah dan instansi terkait, Pemkab Kutai Barat menargetkan seluruh proses legalitas dapat segera diselesaikan sehingga Pelabuhan Jelemuq dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung aktivitas logistik, meningkatkan PAD, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor : Muhammad Ridhuan