KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat menggelar rapat dan sosialisasi normalisasi dimensi kendaraan bermotor angkutan barang berdasarkan kelas jalan di Kecamatan Bongan, Selasa (11/8/2026). Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap aturan dimensi serta muatan kendaraan.
Sosialisasi tersebut bertujuan menjaga kondisi infrastruktur jalan, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, sekaligus mewujudkan ketertiban transportasi darat di Kutai Barat.
Kecamatan Bongan sendiri dinilai sebagai salah satu jalur strategis mobilisasi barang dan jasa antarkabupaten/kota yang memerlukan perhatian khusus.
Baca Juga: Bupati Frederick Edwin Kukuhkan 65 Anggota Marching Band Kutai Barat, Fokus Bentuk Karakter Generasi
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting membangun kesadaran bersama terhadap dampak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan kelas jalan.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis kita bersama dalam menjaga kelangsungan infrastruktur daerah, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan mewujudkan ketertiban transportasi darat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman,” ucap Rita Nursandy membacakan sambutan bupati.
Dijelaskan, pesatnya aktivitas ekonomi di sektor perkebunan, pertambangan, dan perdagangan di Kecamatan Bongan turut mendongkrak intensitas kendaraan angkutan barang yang melintas. Kondisi ini harus diiringi kepatuhan ketat terhadap aturan lalu lintas.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Kubar Libatkan Masyarakat Lewat Forum Konsultasi Publik
Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan—atau yang dikenal sebagai over dimension over loading (ODOL)—dinilai mempercepat kerusakan jalan serta mendongkrak risiko kecelakaan lalu lintas. Penegakan aturan mengenai kelas jalan dan normalisasi dimensi kendaraan mutlak dilakukan secara tegas, persuasif, dan berkesinambungan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mendorong perangkat daerah terkait untuk melakukan pemetaan kelas jalan, pemasangan rambu yang jelas, serta memperketat pengawasan di lapangan.
Kepada para perusahaan, pengusaha, serta pemilik kendaraan angkutan barang, diimbau agar segera melakukan normalisasi secara mandiri terhadap kendaraan yang belum sesuai ketentuan dimensi.
“Menjaga jalan agar aman adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus membangun infrastruktur, namun partisipasi aktif dari para pelaku usaha dan masyarakat dalam merawatnya adalah kunci keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto