Aduan Warga Tak Boleh Mandek, Diskominfo Kubar Perkuat PPID dan SP4N-LAPOR!

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:04 WIB
PELAYANAN: Forum Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. IST/KP
PELAYANAN: Forum Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. IST/KP

KALTIMPOST.ID, ​SAMARINDA — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel.

​Upaya tersebut sejalan dengan pelaksanaan Forum Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim pada Selasa, 11 Agustus 2026.

​Forum koordinasi tersebut menjadi wadah bagi pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Mengintai Samarinda, Andi Harun Ingatkan Warga Hemat Air dan Waspada Karhutla

​Penguatan PPID memiliki peran penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Sementara itu, SP4N-LAPOR! menjadi sarana bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun pengaduan terkait pelayanan publik agar dapat diterima, ditindaklanjuti, dan diselesaikan secara terintegrasi.

​Melalui forum tersebut, pemerintah kabupaten dan kota didorong tidak hanya melakukan koordinasi secara formal, tetapi juga menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah.

Penguatan pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! juga mencakup integrasi data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas dan kecepatan respons pemerintah terhadap masyarakat.

​Bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, penguatan keterbukaan informasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Bukan Sekadar Mobil Listrik, Wuling Mitra EV Kini Punya Peran Baru sebagai Ambulans

Dengan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan pengelolaan informasi publik dan pengaduan masyarakat semakin optimal sehingga aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Barat. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
PPID Kutai Barat SP4N-LAPOR Kutai Barat Diskominfo Kutai Barat keterbukaan informasi publik pengaduan masyarakat