Karyawan PT RPN Mengadu soal Upah, Disnakertrans Kubar Tegaskan Jalur Bipartit

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:09 WIB
ASPIRASI: Puluhan karyawan PT Roda Pelita Nusantara saat menyampaikan keluhan ke Disnakertrans Kutai Barat. IST/KP
ASPIRASI: Puluhan karyawan PT Roda Pelita Nusantara saat menyampaikan keluhan ke Disnakertrans Kutai Barat. IST/KP

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR — Respon cepat dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Barat dalam menyikapi aduan puluhan karyawan PT Roda Pelita Nusantara (RPN) yang mengadukan persoalan upah dan dokumen kontrak kerja pada Selasa (11/8).

Disnakertrans melalui Mediator Hubungan Industrial, Eliansyah memberikan penjelasan serta arahan tegas terkait langkah penyelesaian perselisihan menyusul kedatangan puluhan karyawan PT RPN.

Eliansyah memaparkan mekanisme hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ia menegaskan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Baca Juga: Central Park Borneo Bay Mall Buka September, Potensi Genjot PAD Balikpapan

Eliansyah menyarankan agar para pekerja segera menyusun jadwal perundingan langsung dengan manajemen PT RPN. Setiap hasil dari perundingan tersebut, baik tercapai kesepakatan maupun tidak, harus dituangkan ke dalam Berita Acara Perundingan Bipartit sebagai bukti formil bahwa upaya musyawarah telah ditempuh.

"Apabila perundingan tersebut nantinya gagal atau tidak menghasilkan kesepakatan, para pekerja baru dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Disnakertrans Kutai Barat agar pihak dinas memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti dan memanggil para pihak, " tegasnya, Rabu (12/8/2026).

Selain itu, Disnakertrans juga mengimbau agar penyampaian aspirasi kepada pihak manajemen perusahaan dilakukan secara tertib dan cukup diwakili oleh perwakilan pekerja. Langkah ini ditekankan agar tidak seluruh pekerja harus meninggalkan tempat kerja, sehingga aktivitas operasional tetap dapat berjalan.

Baca Juga: Sungai Mahakam Surut, PUPR Kebut Perbaikan Jalan ke Ulu Riam Mahulu

Pada kesempatan yang sama, Eliansyah turut mengingatkan para pekerja mengenai prinsip dasar dalam hukum ketenagakerjaan, yakni no work, no pay, yang berarti upah pada dasarnya tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, dengan tetap memerhatikan pengecualian yang diatur dalam undang-undang.

Disnakertrans Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menindaklanjuti permasalahan hubungan industrial tersebut secara bertahap, berpedoman pada peraturan yang berlaku, serta tetap mengedepankan jalur musyawarah apabila nantinya aduan resmi masuk setelah proses bipartit ditempuh.

Beberapa pihak berharap, persoalan PT RPN dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin melalui mekanisme yang berlaku, sehingga hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik, mengingat pekerja sebagai garda terdepan yang setiap hari menjaga kebersihan fasilitas pemerintah. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
PT Roda Pelita Nusantara PT RPN Kutai Barat karyawan PT RPN Disnakertrans Kutai Barat upah karyawan RPN