Wabup Kubar Buka Sosialisasikan RDTR Muara Lawa, Jadi Pedoman Pembangunan hingga 2043

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:28 WIB
TATA RUANG: Sosialisasi RDTR kawasan perkotaan Muara Lawa.
TATA RUANG: Sosialisasi RDTR kawasan perkotaan Muara Lawa.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) Nanang Adriani membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Muara Lawa 2024–2043, Kamis (13/08/2026).

​Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai arah penataan ruang dan pengembangan kawasan perkotaan Muara Lawa untuk jangka panjang.

​Kawasan Perkotaan Muara Lawa memiliki luas sekitar lima ribu lebih hektare yang mencakup tujuh kampung, yakni Benggeris, Cempedes, Dingin, Lambing, Lotaq, Muara Lawa, dan Payang.

Baca Juga: Karyawan PT RPN Mengadu soal Upah, Disnakertrans Kubar Tegaskan Jalur Bipartit

​Melalui RDTR ini, pemerintah memiliki pedoman yang jelas terkait ruang yang dapat dikembangkan dan ruang yang harus dilindungi. Tercatat sekitar 13 persen dari total wilayah dialokasikan sebagai kawasan lindung, sementara 87 persen sisanya merupakan kawasan budidaya.

​Wakil bupati menegaskan bahwa keberadaan RDTR tidak bertujuan membatasi ruang gerak masyarakat maupun investasi, melainkan memberikan kepastian hukum dan kejelasan lokasi bagi setiap kegiatan.

Potensi ekonomi Muara Lawa yang besar, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, ke depan akan terus didorong bersama sektor lain seperti perdagangan, jasa, pertanian, perikanan budi daya, pariwisata, pergudangan, hingga permukiman demi membuka peluang luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Jalan Trans Kalimantan SP Belusuh-Mentiwan Diperbaiki, Warga: Jauh Lebih Baik

​Para pelaku usaha dan perusahaan diimbau menjadikan RDTR sebagai pedoman utama melaksanakan kegiatan agar setiap investasi selaras dengan tata ruang dan perizinan.

​"Saya tegaskan bahwa RDTR bukan hanya milik pemerintah, tetapi merupakan pedoman kita bersama. Pemerintah membutuhkan tata ruang untuk mengarahkan pembangunan, masyarakat membutuhkan kepastian dalam kehidupan dan usaha, perusahaan membutuhkan kepastian investasi, dan kita semua membutuhkan lingkungan yang tetap terjaga," tegas Nanang Adriani.

Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi dan pemahaman yang sama, sehingga kawasan perkotaan Muara Lawa dapat tumbuh menjadi wilayah yang semakin maju, tertata, ramah lingkungan, serta mampu mempertahankan budaya dan kearifan lokal. (*)

Editor : Duito Susanto
Pemkab Kubar Muara Lawa tata ruang peraturan bupati Kutai Barat