Perjelas Aturan Main Pengadaan dan Anggaran, Pemkab Kubar Siapkan Perbup BLUD RSUD Mangku Jaya

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:49 WIB
Rapat Pembinaan BUMD dan BLUD Kabupaten Kutai Barat 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Kubar, Sendawar, Kamis (13/8/2026).
Rapat Pembinaan BUMD dan BLUD Kabupaten Kutai Barat 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Kubar, Sendawar, Kamis (13/8/2026).

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat membahas pembenahan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD Mangku Jaya Linggang Bigung. Pembahasan mencakup pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pendapatan dan belanja rumah sakit.

Pembahasan itu dilakukan dalam kegiatan Pembinaan BUMD dan BLUD Kabupaten Kutai Barat 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kutai Barat, Kamis (13/8). Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kutai Barat Ali Sadikin mengatakan pengelolaan BLUD harus dilakukan secara profesional, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Setiap pengelolaan keuangan juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ruang lingkup pengelolaan tersebut mencakup pemanfaatan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan pendapatan dan belanja BLUD,” kata Ali.

Baca Juga: Nilai Bongkar Tembus USD 1,14 Miliar, Pelabuhan Balikpapan Jadi Pintu Utama Impor Kaltim

Menurut dia, pembinaan tidak hanya menyangkut aspek administrasi dan keuangan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan tata kelola tersebut mendukung kebutuhan operasional rumah sakit dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kutai Barat juga membahas rancangan Peraturan Bupati tentang BLUD RSUD Mangku Jaya Linggang Bigung. Regulasi itu disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola rumah sakit dalam menjalankan pengelolaan BLUD.

Ali meminta peserta memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut sebelum ditetapkan. Menurutnya, aturan yang disusun harus tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Diharapkan seluruh peserta dapat memberikan masukan secara konstruktif agar rancangan Peraturan Bupati dapat disempurnakan,” ujarnya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
BLUD RSUD Mangku Jaya Ali Sadikin Kubar RSUD Linggang Bigung Pemkab Kutai Barat