Cegah Pernikahan Dini, PKK Kutai Barat Perkuat Edukasi Keluarga Lewat Lomba PAAREDI

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:25 WIB
KELUARGA BERPERAN: Lomba Penyuluhan PAAREDI TP PKK Kabupaten Kutai Barat digelar sebagai bagian dari rangkaian HKG PKK ke-54. 
KELUARGA BERPERAN: Lomba Penyuluhan PAAREDI TP PKK Kabupaten Kutai Barat digelar sebagai bagian dari rangkaian HKG PKK ke-54. 

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Upaya mencegah pernikahan dini tak cukup hanya dengan imbauan. Edukasi dari keluarga menjadi salah satu benteng penting agar anak dan remaja memiliki ruang untuk tumbuh, menyelesaikan pendidikan, serta menyiapkan masa depan.

Pesan tersebut mengemuka dalam Lomba Penyuluhan PAAREDI (Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital) yang digelar Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (19/8). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah itu menjadi bagian dari rangkaian Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 tingkat Kabupaten Kutai Barat.

Baca Juga: Margono Djojohadikusumo, Kakek Prabowo Subianto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Sebanyak 16 TP PKK kecamatan ambil bagian dalam lomba tersebut. Setiap kecamatan mengutus tiga perwakilan dari Pokja I untuk menyampaikan materi penyuluhan dengan durasi 8–10 menit.

Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan diarahkan untuk memperkuat pemahaman keluarga mengenai pola asuh anak dan remaja di tengah perkembangan era digital. Salah satu isu yang mendapat perhatian ialah pencegahan pernikahan dini.

Salah satu penampilan yang mencuri perhatian datang dari perwakilan Kecamatan Damai, Vila Novia dan Dina Natalia. Keduanya mengangkat tema “Stop Pernikahan Dini, Biarkan Anak Meraih Cita, Jangan Terburu Membina Rumah Tangga.”

Baca Juga: Dituduh Pelakor dan Dikeroyok, Kemaluan Korban Dilumuri Bubuk Cabai, Lapor Polisi

Dalam pemaparannya, Vila menekankan keluarga sebagai benteng pertama dalam menjaga masa depan anak. Orang tua, kata dia, memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan pendampingan agar anak tidak terburu-buru mengambil keputusan menikah pada usia yang belum matang.

Menurutnya, pencegahan pernikahan dini harus dimulai dari lingkungan keluarga. Terlebih, masih ditemukan remaja usia SMP hingga SMA yang memiliki keinginan menikah pada usia 15–16 tahun.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Baca Juga: Ditarget 7 Kursi Legislatif, PAN Samarinda Perkuat Konsolidasi hingga 59 Kelurahan

Pernikahan pada usia terlalu muda tidak hanya menyangkut kesiapan membangun rumah tangga. Ada sejumlah konsekuensi yang perlu dipertimbangkan, mulai dari kesehatan, kematangan emosional, keberlanjutan pendidikan hingga kesiapan ekonomi.

Dari sisi kesehatan, kehamilan pada usia remaja memiliki risiko yang lebih tinggi. Pasangan yang menikah terlalu muda juga dituntut menghadapi tanggung jawab pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan keluarga ketika kesiapan fisik, mental, maupun ekonominya belum optimal.

Dampaknya juga dapat merembet ke pendidikan. Pernikahan dini berpotensi membuat anak menghentikan sekolah sehingga kesempatan melanjutkan pendidikan dan memperoleh pekerjaan yang layak menjadi lebih terbatas. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menambah beban ekonomi keluarga.

Baca Juga: Menimbang Hukum Perayaan Maulid Nabi, Bagaimana Pandangan Ulama 4 Mazhab?

Seluruh peserta dalam lomba tersebut dinilai tiga juri dari perangkat daerah terkait yang memiliki kompetensi dalam isu pencegahan pernikahan dini.

Melalui Lomba Penyuluhan PAAREDI, TP PKK Kabupaten Kutai Barat mendorong agar edukasi mengenai perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini tidak berhenti di ruang lomba. Pesan tersebut diharapkan diteruskan ke keluarga dan lingkungan masyarakat.

Sebab, masa depan anak tidak semestinya dipercepat menuju pernikahan. Mereka perlu diberi kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan, mengejar cita-cita, serta mempersiapkan diri secara matang sebelum membangun kehidupan berkeluarga. (*)

Editor : Dwi Restu A
bahaya pernikahan dini Kutai Barat TP PKK