KALTIMPOST.ID, SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah menggelar rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) di Ruang Rapat Koordinasi Setdakab Kutai Barat pada Rabu (19/8/2026).
Rapat tersebut membahas finalisasi Draft Naskah Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat guna memperkuat sinergi dan koordinasi di bidang pertanahan.
Kepala Bagian Kerja Sama Setdakab Kutai Barat, Darius, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari usulan dan inisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat.
Secara administratif, seluruh persyaratan mulai dari surat permohonan hingga telaahan staf telah disampaikan kepada Bupati dan telah mendapatkan catatan persetujuan.
Baca Juga: Mulai Panjat Tebing Usia 6 Tahun, Rizky Sholeh Akbar Tembus Timnas, Siap Terbang ke China
"Secara administratif seluruh persyaratan sudah terpenuhi, mulai dari surat permohonan sampai telaahan staf yang ditujukan kepada Bupati. Naskah kerja sama ini juga sudah mendapatkan catatan persetujuan dari Bupati, sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan proses finalisasi," ujar Darius.
Dalam proses finalisasi tersebut, terdapat penyesuaian substansial dari konsep awal yang diusulkan Bapenda. Semula, kerja sama diarahkan secara spesifik pada pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi pertanahan.
Namun, setelah dibahas bersama lintas perangkat daerah, konsepnya diubah menjadi nota kesepakatan yang bersifat lebih umum. Perubahan tersebut bertujuan agar nota kesepakatan ini dapat berfungsi sebagai payung hukum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kutai Barat.
Baca Juga: Bakar Sampah Berujung Kebakaran, Api Merembet ke Lahan Dekat Rumah Warga Balikpapan
Dengan pendekatan ini, perangkat daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing, tanpa harus mengulang proses administrasi yang sama untuk setiap keperluan kerja sama pertanahan.
"Konsepnya kita sesuaikan dari yang awalnya lebih spesifik pada pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pertanahan menjadi nota kesepakatan yang lebih umum. Tujuannya agar nota kesepakatan ini dapat menjadi payung hukum bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat," jelas Darius.
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat koordinasi dan sinergi pertanahan lintas instansi di Kabupaten Kutai Barat secara berkelanjutan.
Rapat TKKSD ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Suhardi, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Barat, perwakilan Bapenda, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Melalui pembahasan lintas sektor ini, Pemkab Kutai Barat menargetkan finalisasi nota kesepakatan dapat segera dituntaskan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo