Pemkab Kubar Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik Kaltim, Perkuat Transparansi Pemerintahan

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:36 WIB
TANGKAPAN LAYAR: Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Kaltim 2026.
TANGKAPAN LAYAR: Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Kaltim 2026.

KALTIMPOST.ID, ​SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menunjukkan komitmen mendukung tata kelola pemerintahan transparan dan akuntabel melalui keikutsertaannya dalam kegiatan Kick-Off Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Kalimantan Timur 2026.

Kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim ini dilangsungkan di Ruang WIEK Kantor Diskominfo Kaltim, Kamis (20/8/2026).

​Pemkab Kutai Barat mengikuti acara tersebut secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube bersama ratusan badan publik se-Kalimantan Timur.

Baca Juga: Bupati Frederick Edwin Lepas Ratusan Peserta Fun Walk HKG PKK Kubar

Partisipasi badan publik dalam ajang ini mencatatkan peningkatan yang signifikan, di mana jumlah peserta melonjak dari 279 instansi pada 2025 menjadi sekitar 403 badan publik pada 2026.

​Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim selaku Ketua PPID Kaltim, Ririn Sari Dewi, menyampaikan bahwa pelaksanaan monev merupakan instrumen penting untuk mendorong badan publik agar semakin terbuka, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Kaltim, Sencihan, menegaskan bahwa agenda tahunan ini tidak semata-mata berorientasi pada perolehan penghargaan, melainkan sebagai sarana evaluasi pengelolaan informasi serta penguatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

Baca Juga: Medan Sulit Tak Jadi Halangan, BPBD Kutai Barat Jinakkan Karhutla di Dua Lokasi

Perwakilan Komisi Informasi Pusat, Amran, turut menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel.

​Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dipaparkan pula mekanisme serta lini masa pelaksanaan monev yang menuntut kesiapan instansi terkait. Tahapan pengisian self assessment questionnaire serta pengunggahan data dukung melalui aplikasi e-Monev dilaksanakan secara intensif mulai Agustus hingga November 2026, sebelum nantinya ditutup dengan penganugerahan bagi badan publik terbaik pada Desember 2026.

Penilaian tahun ini mencakup sepuluh kategori badan publik yang dinilai berdasarkan enam indikator utama, meliputi penyediaan informasi berkala dan serta-merta, kualitas pelayanan informasi, ketersediaan sarana dan prasarana, tingkat digitalisasi, serta komitmen badan publik yang mencakup regulasi, anggaran, dan sumber daya manusia.

​Keikutsertaan Pemkab Kutai Barat dalam kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola informasi di tingkat kabupaten. (*0

 

Editor : Duito Susanto
Dinas Komunikasi dan Informatikan Kaltim keterbukaan informasi Pemkab Kubar komisi informasi Kutai Barat