Dinas PUPR Kutai Barat Evaluasi Layanan Publik, Libatkan Masyarakat dan Pelaku Konstruksi

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:20 WIB
DISKUSI: Forum konsultasi publik Dinas PUPR Kubar.
DISKUSI: Forum konsultasi publik Dinas PUPR Kubar.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Barat menggelar forum konsultasi publik untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Jumat (21/8/2026). Dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia jasa konstruksi, konsultan, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan terkait.

​Acara tersebut secara resmi Sekretaris PUPR Kutai Barat, Irenius Rafael Yen. Dia menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu tugas utama pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penyelenggaraan pelayanan publik harus senantiasa berlandaskan pada prinsip kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, serta pelayanan yang tidak diskriminatif.

​Sebagai perangkat daerah yang mengelola pembangunan dan infrastruktur, Dinas PUPR memiliki cakupan pelayanan umum yang sangat luas. Sejumlah layanan yang diselenggarakan meliputi pengujian laboratorium konstruksi, penyedotan lumpur tinja, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha, pelayanan informasi tata ruang, pelatihan atau pembekalan tenaga kerja konstruksi, hingga pelayanan administrasi inventaris barang di lingkungan dinas.

Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Peringkat 1 dalam Penginputan Data Stunting Web Aksi Bangda

Keberagaman layanan tersebut menuntut evaluasi berkelanjutan agar masyarakat memperoleh kemudahan, kejelasan, transparansi, dan kepastian.

​Menurut Irenius, kualitas pelayanan yang diberikan harus senantiasa ditingkatkan agar benar-benar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah penting untuk menjaring masukan, kritik, saran, serta harapan secara langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan guna menyempurnakan Standar Pelayanan Publik.

"Dengan adanya standar layanan yang jelas, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya, sementara aparatur memiliki pedoman kerja yang pasti, " ucapnya.

Ia menegaskan agar standar layanan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan pedoman operasional yang nyata. Menutup kegiatan, seluruh jajaran Dinas PUPR diajak menjadikan hasil forum ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan demi pelayanan publik yang semakin prima di Kutai Barat. (*)

Editor : Duito Susanto
dinas pupr tenaga kerja persetujuan bangunan gedung Forum Konsultasi Publik Kutai Barat