Oknum Guru ASN di Kutai Barat Dilaporkan Dugaan Penipuan Tanah, 13 Laporan Masuk

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:16 WIB
LAPOR: Tiga orang mengaku korban dugaan penipuan jual beli tanah saat melapor ke Polres Kubar.
LAPOR: Tiga orang mengaku korban dugaan penipuan jual beli tanah saat melapor ke Polres Kubar.

SENDAWAR – Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial US di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah.

Laporan tersebut disampaikan tiga korban melalui kuasa hukum mereka, Nopi Cilikus Udi ke Polres Kutai Barat, Jumat (21/8/2026).

Kuasa hukum korban mengatakan, total kerugian yang dialami tiga kliennya mencapai ratusan juta rupiah.

“Hari ini saya mendampingi tiga klien saya yang kerugiannya bervariasi dengan total ratusan juta rupiah untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polres,” ujar Udi kepada Kaltim Post.

Menurut Udi, dugaan penipuan dilakukan dengan modus menawarkan sejumlah bidang tanah kepada korban. Namun, setelah pembayaran dilakukan, terlapor disebut tidak dapat menunjukkan lokasi tanah yang ditawarkan.

Terlapor juga diduga menawarkan bidang tanah yang sama kepada lebih dari satu korban. Kepada korban, terlapor disebut menjanjikan akan mengurus sertifikat apabila tanah yang ditawarkan belum memiliki dokumen kepemilikan.

Baca Juga: Pemkab Kubar Finalisasi MoU dengan YJI dan PT Bharinto Ekatama, Fokus Cegah Penyakit Jantung

Surat Tanah Keluarga Diduga Dijual dan Digadaikan

Selain itu, terdapat dugaan modus lain terhadap tanah yang telah memiliki surat. Menurut Udi, sejumlah dokumen tanah yang digunakan dalam transaksi disebut bukan atas nama terlapor.

Belakangan, dokumen tersebut diduga merupakan surat tanah milik keluarga terlapor yang diambil tanpa sepengetahuan pemilik untuk kemudian dijual atau digadaikan.

“Modus lainnya, ada tanah yang sudah memiliki surat, tetapi bukan atas nama pelaku. Kemudian diketahui surat-surat tanah tersebut merupakan surat tanah keluarganya yang diambil secara diam-diam untuk dijual maupun digadai,” jelas Udi.

Kasus tersebut kini tengah ditangani kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pengaduan terhadap terlapor cukup banyak.

Tercatat 10 laporan telah diterima di Polsek Melak, sementara tiga laporan lainnya masuk ke Polres Kutai Barat melalui kuasa hukum korban.

Polisi Masih Dalami Laporan

Saat dikonfirmasi, Polsek Melak membenarkan telah menerima 10 laporan terkait dugaan penipuan tersebut.

Kepolisian menyatakan kasus masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik saat ini melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk sekaligus mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan penipuan.

Termasuk menelusuri dokumen dan transaksi jual beli tanah yang menjadi dasar laporan para korban.

Terkait status hukum terlapor, kepolisian memastikan oknum guru ASN tersebut belum ditahan. Terlapor masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

Kepolisian menyatakan langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah proses pemeriksaan rampung dan penyidik melakukan gelar perkara.

Hingga saat ini, seluruh dugaan terhadap terlapor masih dalam proses penyelidikan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Editor : Muhammad Ridhuan
dugaan penipuan tanah Kutai Barat guru ASN Kutai Barat penipuan jual beli tanah laporan penipuan tanah Polres Kutai Barat