Kualitas Udara Kutai Barat Masuk Kategori Sedang, Bupati Terbitkan Imbauan Siaga Darurat Karhutla

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:14 WIB
DAMPAK KEMARAU: Kabut asap terpantau semakin pekat di Kutai Barat 
DAMPAK KEMARAU: Kabut asap terpantau semakin pekat di Kutai Barat 

SENDAWAR- ​Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat merilis pembaruan terkini mengenai kualitas udara di wilayah Kabupaten Kutai Barat pada Kamis (27/8/2026) pukul 13.00 WITA. 

Berdasarkan hasil pemantauan di stasiun STA Kubar (Sendawar), Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) tercatat berada di angka 92 dengan parameter PM2,5.

​Meskipun masih berada dalam kategori sedang, nilai ISPU tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang kemungkinan besar disebabkan oleh kiriman asap dari wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Pada saat pemantauan, tercatat suhu udara mencapai 32°C dengan kelembaban 63 persen dan tekanan udara sebesar 1.078 mBar.

​Menyikapi kondisi tersebut serta mengantisipasi potensi kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 300.2/3753/BPBD-TU.P/VIII/2026, Bupati Kutai Barat mengeluarkan sejumlah imbauan penting bagi masyarakat. Warga diminta untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan, serta membatasi aktivitas luar ruangan yang tidak penting khususnya pada pagi dan sore hari. 

Masyarakat juga diimbau untuk memperbanyak minum air putih guna menjaga daya tahan tubuh dan mencegah dehidrasi.
​Selain itu, perhatian khusus harus diberikan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. 

Masyarakat  yang mengalami gejala seperti batuk, sesak napas, atau iritasi mata juga diminta untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

​Pemerintah Kabupaten Kutai Barat senantiasa mengingatkan pentingnya menerapkan pola hidup sehat bagi diri dan keluarga. 

Jika melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan maupun situasi darurat lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat bebas pulsa 24 jam non-stop di nomor 112. (*)

Editor : Ismet Rifani
Kemarau 2026 BPBD dan DLH Kubar kabut asap akibat karhutla